Mantan Wamenkumham Denny Indraya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax soal rumor Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Pemilu coblos gambar partai. Rumor itu disampaikan Denny lewat akun media sosialnya.
Denny awalnya mengunggah sebuah foto disertai caption soal informasi terkait putusan MK di akun Instagram-nya, @dennyindrayana99, pada Minggu (28/5/2023). Denny menyebutnya sebagai ‘informasi penting’.
Berikut caption yang ditulis Denny dalam akun IG-nya:
Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.
Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting.
Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi.
Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif.
KPK di kuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun.
PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA.
Jika Demokrat berhasil “dicopet”, istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal.
Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan.
Salam Integritas!
Respons MK
Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono sendiri mengaku belum tahu soal informasi yang menyebut hasil putusan Pemilu 2024 kembali ke proporsional tertutup. Dia juga mengaku tak tahu soal adanya dissenting opinion seperti yang disampaikan Denny.
“Saya belum tahu. (Soal dissenting opinion) Saya nggak tahu juga,” ujar Fajar Laksono saat dihubungi terpisah.
Ketua MK Anwar Usman juga bertanya-tanya tentang putusan apa yang bocor.
“Ah itu saya bilang, apa yang bocor kalau belum putus?” kata Anwar setelah perayaan Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2023).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.