Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghargai Partai NasDem akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka bagi Johnny G Plate. Kejagung siap menghadapi praperadilan yang bakal diajukan untuk Johnny G Plate.
“Pengajuan praperadilan oleh tersangka adalah hak yang dijamin oleh UU, KUHAP. Apapun upaya hukum yang dilakukan para tersangka kami menghargai dan kami siap menghadapi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Kejagung mengungkapkan sejumlah berkas perkara kasus yang menjerat Johnny Plate sudah siap untuk sidang. Oleh sebab itu, Kejagung juga siap menghadapi praperadilan.
“Kami tidak bisa menghalangi, silakan kapan saja kami siap, yang perlu diketahui beberapa berkas perkara tersebut sudah tahap 2 dan siap digelar di pengadilan,” imbuh Ketut.
Partai NasDem diketahui akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka bagi Johnny G Plate. Sebagaimana diketahui, Johnny dulu adalah Sekjen Partai NasDem yang menjadi tersangka saat dia menjabat Menkominfo.
Rencana langkah hukum ini disampaikan oleh Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya saat ditanya wartawan soal apakah pihaknya akan mendorong Plate menjadi justice collaborator atau tidak.
“Nggak. Kami akan praperadilan, bukan JC (justice collaborator),” kata Willy di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (2/6/2023).
Hingga saat ini, NasDem belum mengajukan gugatan praperadilan secara resmi ke pengadilan. Dia akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut soal hal ini.
Lantas bagaimana dengan pencalegan Johnny G Plate?
“Kalau praperadilan, proses pencalegan masih tetap jalan. Masih bisa dicalonkan sampai ada keputusan hukum yang inkrah,” kata Willy.
Kasus yang menjerat Johnny bermula pada proyek infrastruktur telekomunikasi di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) agar akses internet merata di tanah air. Total sebanyak 7.904 BTS 4G akan dibangun yang terbagi dalam dua tahap, yakni fase pertama di 4.200 BTS pada 2021 dan fase kedua di 3.704 BTS pada 2022.
Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, disebut para tersangka yang jumlahnya enam orang telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat. Oleh karena itu, pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 menyimpulkan ada kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun). Nantinya para tersangka segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum agar segera disusun dakwaan dan disidangkan.
(rfs/dek)