Polisi membongkar pabrik pil ekstasi yang berada di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah, dan Kabupaten Tangerang, Banten. Total empat pelaku sudah diamankan, otak pabrik pil ekstasi masih diburu polisi.
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto menyatakan pihaknya tengah memburu 2 daftar pencarian orang (DPO) terkait produksi narkotika jenis ekstasi jaringan internasional ini. Keduanya merupakan orang yang memerintah para tersangka.
“Ada dua tersangka yang di-DPO, kemudian tentunya akan dilakukan langkah-langkah pengembangan dari penyidik dalam hal ini gabungan antara Bareskrim, Polda Banten, dan jajaran Bea Cukai untuk menelusuri asal usul dari prekursor, kemudian importasi mesin yang digunakan dan siapa yang akan mendanai daripada laboratorium gelap pembuatan ekstraksi di dua wilayah Jawa Tengah dan Banten,” kata Rudy di perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tanggerang, Banten, Jumat (2/6/2023).
Rudy menjelaskan dua orang tersangka yang diamankan di Tangerang yakni pria berinisial TH (39) dan N (27). TH, kata dia merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya divonis 1 tahun penjara.
Sementara di Semarang, Jawa Tengah, polisi juga telah mengamankan dua orang tersangka berinisial MR (27) dan ARD (24).
Berdasarkan penyelidikan polisi, lanjut dia, aktivitas dua tersangka yang berada di Tangerang dikendalikan oleh orang berinisial B, sementara terhadap tersangka di Semarang oleh orang berinisial K.
Bareskrim Polri sebelumnya merilis hasil pengungkapan pabrik gelap jaringan internasional yang memproduksi pil ekstasi. Pada penggerebekan itu, polisi berhasil menyita alat pencetak pil hingga bahan baku pembuatan barang haram itu.
“Di Tangerang, polisi berhasil mengamankan mengamankan 11 bungkus besar berisi 25.000 butir ekstasi, dua bungkus plastik klip berisi 1.000 butir diduga ekstasi dan delapan bungkus plastik klip berisi 1.380 butir ekstasi,” paparnya.
Sementara di Semarang, kata dia, pihaknya mengamankan barang bukti yang sudah tercetak sebanyak 9.517 butir ekstasi. Kemudian 593 butir kapsul warna kuninga, 300 butir kapsul warna merah, kemudian bahan belum jadi dan berbagai warna kapsul, bubuk pink, dan tepung dengan berat total 9,7 Kg.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan pil ekstasi hasil pabrik gelap itu belum beredar. Selain itu, dia menyatakan pihaknya masih akan menelusuri terkait asal barang-barang haram itu didatangkan.