Jakarta –
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan menanggapi pernyataan DPN Peradi yang menilai Musyawarah Cabang (Muscab) Peradi Jaksel tidak sah. DPC Peradi Jaksel mengatakan pernyataan itu tidak ada dasarnya.
“Dasarnya mereka sendiri pernyataan tidak sah itu kan pasti terkait sama keanggotaan atau apa, yang jelas kita melaksanakan anggaran dasar, kalaupun dia menyatakan tidak sah, itu tidak ada dasar,” kata Ketua SC Muscab Peradi Jaksel Hernoko D Wibowo kepada wartawan, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2023).
Hernoko mengklaim muscab tersebut telah sesuai dengan anggaran dasar. Karena itulah, menurutnya, pernyataan DPN tersebut tidak berdasar.
“Kalau mereka memaksakan, kalau misalnya ‘oke tidak sah’, dasarnya apa dulu gitu loh? Kan buat kami di sini ya itu yang jelas, ya itu jelas sesuai dengan anggaran dasar,” ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Organizing Committee Muscab Peradi Jaksel Junaidi mengatakan seharusnya DPN memberikan laporan secara detail ke DPC. Dia mengklaim pelaksanaan Muscab Peradi Jaksel telah berjalan lancar sesuai dengan agenda yang ditetapkan. Dia menyebut 847 peserta hadir dalam acara itu.
“Terkait adanya anggota Peradi Jakarta Selatan yang memiliki KTPA, namun tidak dapat menjadi peserta untuk mengikuti Musyawarah Cabang DPC Peradi Jakarta Selatan, hal itu dikarenakan tidak memenuhi persyaratan dari hasil verifikasi SC, berdasarkan Data Anggota DPN yang telah disesuaikan dengan ketentuan Anggaran Anggaran Dasar Peradi 2020,” kata Junaidi.
“Pada Musyawarah Cabang DPC Peradi Jakarta Selatan, panitia melakukan proses registrasi peserta berdasarkan data nama anggota DPC Peradi Jakarta Selatan dari SC sesuai Anggaran Dasar Peradi 2020, sehingga tidak ada penolakan terhadap anggota DPC Peradi Jakarta Selatan yang telah memenuhi persyaratan Anggaran Dasar Peradi 2020,” sambungnya.
Junaidi mengatakan saat pelaksanaan Muscab Peradi Jaksel ada beberapa anggota yang tidak dapat menjadi peserta Muscab, namun memaksa masuk untuk mengikuti kegiatan. Hal itu lantas menimbulkan aksi saling dorong dengan pihak keamanan.
“Sebagian dari orang-orang yang memaksa masuk tersebut berhasil menerobos dengan paksa ke dalam ruang acara Musyawarah Cabang DPC Peradi Jakarta Selatan tersebut,” ungkapnya.
Dia menuturkan telah memberikan alasan tidak dapat menjadi peserta Muscab kepada anggota yang berhasil memaksa masuk. Hal itu lantaran mereka yang memiliki KTPA, namun belum memenuhi kriteria sesuai pasal 10 ayat 1 dan pasal 59 ayat 2 Anggaran Dasar Peradi 2020.
“Kami selaku Panitia Pelaksana (OC) Musyawarah Cabang DPC PERADI Jakarta Selatan, telah melaksanakan acara Musyawarah Cabang PERADI Jakarta Selatan sesuai dengan agenda rapat dan berdasarkan pada Anggaran Dasar Peradi 2020,” tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan Musyawarah Cabang (Muscab) Peradi Jaksel tidak sah. Sebab, DPC Jaksel mengundang peserta yang tidak terdaftar di DPN Peradi.
“DPN Peradi menyatakan Muscab tidak sah karena penyelenggaraan Muscab tersebut telah melanggar ketentuan dan ketetapan DPN Peradi karena tidak menggunakan data keanggotaan yang diterbitkan secara resmi oleh DPN Peradi,” demikian bunyi siaran pers DPN Peradi yang dikutip detikcom, Rabu (31/5/2023).
Keterangan pers itu ditandatangani oleh Ketua Harian DPN Peradi Dwiyanto Prihartono dan Sekjen DPN Peradi Hermansyah Dualaimi. DPN Peradi menyatakan data anggota yang digunakan panitia Muscab adalah data anggota yang dibuat sendiri oleh pengurus DPC Peradi Jaksel sehingga terdapat perbedaan dengan data anggota yang diterbitkan DPN Peradi.
“Hal ini mengakibatkan sejumlah anggota DPC Peradi Jaksel tidak dapat memasuki ruangan Muscab dan tidak dapat menggunakan hak suara dan hak bicara sebagai peserta sehingga merugikan peserta,” ujarnya.
DPN Peradi menyatakan pihaknya yang berwenang mengeluarkan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTP) dan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA). KTPA ini menjadi syarat digunakan sebagai dasar kepesertaan di dalam Muscab.
“Dalam penyelenggaraan Muscab DPC Peradi Jaksel, utusan DPN Peradi melihat langsung terjadinya kekisruhan. Disebabkan terdapat sejumlah advokat anggota DPC Peradi Jaksel yang dilarang memasuki ruangan Muscab karena Panitia Muscab menggunakan data anggota yang dibuat sendiri oleh pengurus DPC Peradi Jaksel,” bebernya.
(amw/whn)