Jakarta –
Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pencopotan sebagai Direktur Penyelidikan KPK hingga dugaan pembocoran dokumen. Dewas menjanjikan dua laporan itu bakal tuntas pekan depan.
“Semoga Minggu depan bisa selesai,” kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, saat dihubungi, Sabtu (3/6/2023).
Endar diketahui membuat laporan ke Dewas KPK sekitar bulan April 2023. Ada dua laporan yang dilayangkan Endar ke Dewas.
Kedua laporan itu mulai dari pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK hingga dugaan terjadinya pembocoran dokumen penyelidikan KPK. Dalam dua laporannya itu, Ketua KPK Firli Bahuri menjadi terlapor.
Dihubungi terpisah, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan sikap Dewas KPK yang dinilai lamban dalam mengusut laporan Endar. Koordinator MAKI menilai Dewas terkesan melindungi pimpinan KPK.
“Dewan Pengawas sekarang nampak justru menjadi pelindung bagi pimpinan KPK. Dewan Pengawas hanya keras terhadap pegawai KPK yang dulu saya catat terhadap pegawai KPK yang diduga mencuri emas barang bukti meskipun dalih pegawai itu hanya meminjam dan sudah dikembalikan. Tapi keras (hukumannya), tapi terhadap pimpinan KPK yang justru perbuatannya itu juga masuk ke kategori korupsi malah lembek,” jelas Boyamin.
Menurut Boyamin, laporan soal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan dengan terlapor Firli Bahuri harus disikapi serius oleh Dewas KPK. Namun, hingga saat ini Dewas terkesan menutupi proses penyelidikan laporan tersebut.
“Misalnya dalam kasus pembocoran materi penyelidikan di Kementerian ESDM ini bahkan sampai sekarang Dewas belum memanggil pimpinan KPK atau pihak yang diadukan yaitu Ketua KPK. Jelas ini bahasanya justru Dewan Pengawas itu terbentuk untuk melindungi pimpinan KPK,” katanya.
Boyamin juga membandingkan pengusutan persoalan etik di KPK sebelum Dewas terbentuk. Saat itu KPK bakal segera membentuk Dewan Etik jika dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai KPK tergolong berat atau turut melibatkan pimpinan KPK.
Dia menilai kerja Dewan Etik saat itu lebih cepat dan lebih tegas dari apa yang sudah dilakukan Dewas KPK selama terbentuk sejauh ini.
“Ini saya bandingkan misalnya kalau Dewan Pengawas itu tidak terbentuk terhadap pelanggaran-pelanggaran berat kan dulu diurusi sama pengawas internal dan apabila menyangkut pimpinan dan pelanggaran berat dibentuk dewan etik dengan membentuk dari luar dan sanksinya bisa sangat berat,” terang Boyamin.
“Jadi saya yakin kalau ini tidak ada Dewan Pengawas ini sudah dibentuk dewan etik dengan melibatkan orang luar pasti sanksinya lebih keras dan pasti lebih cepat,” tambahnya.
Lebih lanjut Boyamin meminta Dewas KPK segera memberikan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan pimpinan KPK. Boyamin juga menyinggung sosok almarhum Artidjo Alkostar yang bakal memberikan sanksi tegas jika masih bertugas di Dewas KPK.
“Saya berharap Dewan Pengawas masih punya nurani dengan cara segera menuntaskan perkara ini memanggil pihak-pihak yang terkait dengan cepat dan segera dan memberikan putusan. Saya membandingkan kalau ini Pak Artidjo Alkostar itu masih hidup, masih menjadi Dewas, saya yakin ini akan proses yang lebih keras dan tegas,” pungkas Boyamin.
(ygs/hri)