Jakarta –
Mantan pegawai KPK Hotman Tambunan mendesak pemerintah segera membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri dkk satu tahun ke depan. Hotman menyinggung soal putusan MK terkait masa jabatan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Mantan Kepala Satgas Pembelajaran Antikorupsi KPK ini awalnya menyebut soal rencana pemerintah yang akan membentuk pansel capim KPK di bulan Juni 2023. Namun, rencana itu kini dinilai melandai usai MK memutus perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
“Pansel pimpinan dan Dewas KPK itu layu. Mungkin karena putusan MK yang kabulkan gugatan Nurul Ghufron untuk perpanjang durasi jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Perdebatan memang masih terjadi kapan berlakunya 5 tahun itu, untuk pimpinan KPK sekarang atau pimpinan KPK selanjutnya,” kata Hotman kepada wartawan, Sabtu (3/6/2023).
Hotman lalu mengungkit putusan MK yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Secara khusus, dia menyoroti putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan Dewas KPK.
Dalam Pasal 37A ayat 3 UU 19 tahun 2019 tentang KPK diatur soal masa jabatan Dewas KPK adalah empat tahun. Pemilihan Dewas KPK pun harus melalui panitia seleksi sesuai dalam Pasal 37E ayat 2 UU KPK.
Hotman mengatakan putusan MK terhadap gugatan Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK tidak merevisi pasal di UU KPK terkait jabatan Dewas.
“Amar putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022 atas gugatan Nurul Ghufron hanya merevisi Pasal 29 huruf e dan Pasal 34 UU 19 Tahun 2019 tentang KPK dan sama sekali tidak merevisi Pasal 37A tentan masa jabatan Dewas KPK,” katanya.
Dalam pertimbangan putusan MK memang telah disinggung soal perpanjangan masa jabatan Dewas KPK menjadi lima tahun. Namun, Hotman menilai pertimbangan putusan MK tidak bisa serta merta merubah pasal dalam Undang-Undang.
“Persoalannya adalah apakah pertimbangan MK dalam putusannya bisa merevisi pasal-pasal dalam UU? Tentu tidak toh. Maka dengan demikian pansel KPK harus dilanjutkan,” tutur Hotman.
Pemerintah lewat Mensesneg Pratikno sebelumnya pernah mengutarakan soal proses pembentukan pansel capim KPK. Pratikno menyebut pansel KPK mulai bekerja pertengahan Juni 2023.
Hal itu diungkap Mensesneg Pratikno melalui keterangan pers yang diunggah akun YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (24/5). Untuk diketahui, masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan habis pada Desember 2023.
“Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan Pansel KPK. Jadi sesuai UU KPK, itu masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun. Artinya pimpinan KPK sekarang masa jabatannya akan berakhir nanti pada tanggal 20 Desember 2023,” ujar Pratikno.
“Karena dulu pelantikannya 4 tahun yang lalu adalah 20 Desember. Jadi nanti Pansel KPK yang akan kita bentuk itu kita harapkan sudah mulai bekerja sebelum pertengahan Juni 2023 ini,” lanjutnya.
Rencana kerja pansel capim KPK bentukan pemerintah itu kini menjadi tanda tanya. Pasalnya, pemerintah belum memberikan kepastian apakah bakal memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri dkk sebagai pimpinan KPK satu tahun ke depan sesuai dengan putusan dari MK.
(ygs/hri)