Penyidikan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo terus dilakukan KPK. Terkini, sejumlah aset milik Rafael disita penyidik.
Aset-aset yang disita itu mulai dari rumah mewah hingga bisnis indekos Rafael. Aset milik mantan pejabat Ditjen Pajak itu tersebar dari Solo hingga Jakarta.
Rumah Grace Tahir yang Dibeli Rafael Turut Disita
Salah satu aset yang disita penyidik KPK rupanya terkait dengan transaksi yang pernah dilakukan Rafael Alun dengan Grace Tahir. Keduanya diketahui pernah melakukan jual beli properti rumah.
Rumah yang pernah dibeli Rafael dari Grace Tahir itu kini menjadi salah satu aset yang telah dilakukan penyitaan.
“Objek jual beli aset yang dimaksud saat ini sudah disita,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Sabtu (3/6/2023).
Grace Tahir diketahui pernah diperiksa terkait kasus pencucian uang yang dilakukan Rafael. Grace diperiksa sebagai saksi di KPK pada Kamis (11/5).
KPK menyebut pemeriksaan kepada Grace dilakukan usai penyidik menemukan adanya transaksi jual beli aset yang melibatkan Rafael Alun dan Grace Tahir. Keduanya pernah melakukan jual beli rumah.
Rumah yang dibeli Rafael Alun itu berada di kawasan elit Golf Simprug, Jakarta Selatan. “Rumah yang di Simprug,” ujar Ali.
Desakan Usut Aset Keterlibatan Pihak Lain di TPPU Rafael
Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo meyakini pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun tidak dilakukan seorang diri.
Angka pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun diduga berkisar Rp 100 miliar. Yudi mengatakan angka itu bukti jika kecurigaan publik soal asal usul kekayaan Rafael Alun selama ini terbukti.
“Hampir Rp 100 miliar aset Rafael Alun yang disita penyidik KPK membuktikan kecurigaan masyarakat dan netizen tentang asal usul kekayaan Rafael menjadi kenyataan,” kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (3/6/2023).
Menurut Yudi, langkah penyitaan aset milik Rafael Alun oleh penyidik KPK juga menguatkan tindakan korupsi yang telah dilakukan oleh mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.
“Ada dugaan perbuatan-perbuatan tindak pidana korupsi lainnya yang dilakukan Rafael Alun yang berhasil ditemukan oleh penyidik KPK sehingga penyidik melakukan penyitaan terhadap asetnya sebagai predicate crime dalam pidana korupsi yang disidik KPK,” tutur Yudi.
Meski begitu, Yudi mengingatkan soal aliran uang dan transaksi Rafael Alun yang masih harus ditelusuri KPK. Dia meyakini perbuatan pencucian Rafael Alun tidak dilakukan hanya seorang diri.
“Tindak pidana korupsi maupun pencucian uang tidak mungkin dilakukan sendirian,” katanya.
Simak selengkapnya soal daftar aset mewah Rafael yang disita KPK di halaman selanjutnya: