Anak buah Teddy Minahasa yang juga mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melakukan perlawanan atas vonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba bersama mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa. Perlawanan itu dibuktikan dengan permohonan banding yang dilayangkan Dody.
Pada persidangan 10 Mei 2023 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat diketahui menjatuhkan vonis 17 tahun kepada Dody. Dia juga diputus membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dody dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara,” kata hakim kala itu.
Usai mendengar putusan hakim itu, Dody pun bereaksi. Sambil mengacungkan jarinya, Dody menyatakan akan banding atas vonis hakim ini.
“Saya akan banding. Saya akan buktikan keadilan itu ada,” ucap Dody kepada wartawan seusai sidang vonis di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5).
“Saya akan beri tahu kepada seluruh anggota Polri. Ini adalah contoh bahwa saya dikorbankan. Terima kasih,” imbuhnya.