Sebuah rumah di Perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, terbongkar kamuflasenya. Pasalnya rumah elite tersebut dijadikan pabrik ekstasi.
Kedok ini dibongkar Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Awalnya polisi mendapatkan kabar soal adanya alat produksi narkotika yang masuk ke wilayah Banten dan Jawa Tengah.
Dalam penggerebekannya, polisi menyita 11 bungkus besar berisi 25.000 butir ekstasi, dua bungkus plastik klip berisi 1.000 butir diduga ekstasi dan delapan bungkus plastik klip berisi 1.380 butir ekstasi.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua pelaku terkait berinisial TH bin U (39) dan N bin I (27). TH disebut merupakan residivis narkoba yang sempat dipenjara selama 1 tahun.
Selanjutnya, dua tersangka lainnya berinisial MR (27) dan ARD (24) diamankan di Semarang.
Polisi menggerebek pabrikpembuat pil ekstasi di Tangerang yang dioperasikan dua tersangka TH (39) dan N (27). Bersama pelaku, polisi juga mengamankan mesin pencetak pil ekstasi yang hasilkan 3.000 pil dalam 30 menit. (Rumondang Naibaho/detikcom)
|
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya membongkar kasus ini atas kerja sama dengan Bea Cukai, Polda Banten dan Polda Jateng. Dia mengaku telah memerintahkan bawahannya agar barang haram itu tidak sampai di pasaran.
“Dari hasil penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan ini sudah ada produksi informasinya dari produksi ekstasi untuk mencegah jangan sampai barang ini sampai ke pasaran, jangan terlalu lama,” kata Agus dalam jumpa pers, Jumat (2/6/2023).
2 Pengendali DPO
Di dua wilayah kasus tersebut ternyata para tersanga dikendalikan oleh seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Inisial K mengendalikan wilayah Semarang, dan inisial B wilayah Tangerang.
“Ada dua tersangka yang di DPO, kemudian tentunya akan dilakukan langkah-langkah pengembangan dari penyidik dalam hal ini gabungan antara Bareskrim, Polda Banten, dan jajaran Bea cukai untuk menelusuri asal usul dari prekursor, kemudian importasi mesin yang digunakan dan siapa yang akan mendanai daripada laboratorium gelap pembuatan ekstraksi di dua wilayah Jawa Tengah dan Banten,” kata Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat 1 Subsidair Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1 Subsidair Pasal 113 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.