Jakarta –
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), Archi Bela, terhadap Bareskrim Polri terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka di kasus pencemaran nama baik Eddy ditunda. Sidang ditunda karena pihak Bareskrim tak hadir.
“Nanti kita layangkan panggilan kedua untuk persidangan berikutnya untuk persidangan tanggal 12 Juni 2023,” kata hakim tunggal, Agung Sutomo, dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).
Kuasa hukum Archi Bela meminta majelis bersikap tegas jika Bareskrim Polri kembali tak hadir di sidang berikutnya. Sidang gugatan ditunda dan akan digelar pada Senin (12/6).
“Sidang kita tunda tanggal 12 Juni jam 10.00 WIB. Demikian sidang ditutup,” ujarnya.
Tergugat dalam perkara ini adalah Kepolisian Republik Indonesia Mabes Polri Cq Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tersebut.
Seperti diketahui, keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela, ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid Siber) Bareskrim Polri. Penahanan tersebut disampaikan oleh pengacara Archi, Slamet Yuono.
“Klien kami dan hari ini malam ini klien kami ditahan berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 35 untuk menjerat klien kami dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Yuono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/5).
Archi sendiri ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan penetapan Archi merupakan pendalaman dari laporan yang dibuat oleh Eddy Hiariej. Dia menyatakan penetapan tersebut melalui gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.
“Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka,” katanya saat dimintai konfirmasi, Senin (27/3).
Adi Vivid juga mengungkapkan mengenai dugaan perbuatan pidana dari Archi. Archi disebut menjanjikan promosi jabatan dengan mencatut nama Eddy.
Lihat Video: Dipolisikan Wamenkumham karena Dianggap Sebar Hoax, Ini Kata Ketua IPW
(haf/haf)