Jakarta –
Asisten rumah tangga (ART) berinisial SK alias I (23), yang menjadi korban penganiayaan dan penyiksaan majikannya di apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan, bersaksi dalam persidangan. SK sempat menangis di pelukan ayahnya saat persidangan.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap SK dan ayahnya terkait kasus penganiayaan digelar hari ini di PN Jaksel, Senin (5/6/2023). Sembilan terdakwa di kasus itu juga hadir langsung dalam persidangan.
Dalam persidangan, hakim sempat menunjukkan foto korban saat mengalami penyiksaan oleh majikannya. Kemudian, SK bersama ayahnya mendekat dan melihat foto yang ditunjukkan oleh hakim.
Hakim menanyakan kebenaran foto penyiksaan tersebut. SK lalu menangis dan terjatuh di pelukan ayahnya. Petugas LPSK lalu membopong SK ke tempat duduk. Mereka mencoba menenangkan SJ dan memberinya minum.
Hakim mengatakan harus menunjukkan foto penyiksaan itu kepada SK. Dia menyebut tak ada maksud untuk membuka memori luka lama SK saat mengalami penyiksaan tersebut.
“Tenang ya tenang, kami untuk memastikan saja ya SK, ya bukan untuk mengulang pemikirannya, masa lalunya, bukan gitu ya, ya SK. Jadi itu ya,” ujar hakim dalam persidangan.
Hasil Visum Korban
ART berinisial SK alias I (23) mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya setelah dianiaya majikan di apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan. Sejumlah luka diderita korban akibat penganiayaan yang diterimanya sejak Juli hingga Desember 2022.
“Hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
SK bekerja di apartemen milik pasangan suami istri berinisial SK (68) dan MK (64) sejak Maret 2022. Penganiayaan lalu terjadi sejak Juli setelah korban tidak sengaja memakai celana milik MK.
Zulpan mengatakan korban juga menderita lebam di bagian mata. SHK juga mendapat bekas kekerasan di bagian bibir hingga payudara.
“Ada lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, jaringan parut bibir atas, payudara, perut tangan kanan kiri, kemudian luka lecet di pinggul diakibatkan gesekan luka bakar di kedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi,” jelas Zulpan.
Polisi telah menetapkan sembilan tersangka dari kasus tersebut. Para tersangka terdiri dari majikan hingga para ART lain yang bekerja di lokasi.
Ada 9 tersangka di kasus ini, yakni:
1. Suami, SK (69)
2. Istri, MK (68)
3. Anak, JS (22)
4. Saudari T (PRT)
5. Saudari IN (PRT)
6. Saudara E (ART)
7. Saudari O (PRT)
8. Saudari P (PRT)
9. Saudari R (PRT)
Polisi menjerat delapan tersangka dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan/atau Pasal 44 dan 45 UU PKDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Lihat juga Video: Rohimah ART yang Disekap Bakal Bersaksi di Polres Cimahi Minggu Depan
(idn/idn)