Jakarta –
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Prof Hasbi Hasan menggugat KPK atas status tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). MA menegaskan lembaganya tidak akan mengintervensi PN Jaksel dalam proses praperadilan itu.
“Bahwa terkait praperadilan yang diajukan Bapak Prof DR Hasbi Hasan SH MH adalah hak setiap warga negara yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan dimaksud,” kata jubir MA Suharto kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Praperadilan itu diajukan Guru Besar Universitas Lampung (Unila) itu pada Jumat (26/5) lalu. Praperadilan itu akan diadili oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Nama Alimin dikenal publik saat menjadi hakim anggota Ferdy Sambo dan menjatuhkan hukuman mati ke Ferdy Sambo.
“Dan MA senantiasa tetap menjaga agar pengadilan selalu imparsial dan tidak akan ikut campur terkait dengan perkara tersebut,” ucap Suharto.
Meski secara struktur Ketua PN Jaksel adalah bawahan MA, namun MA tidak bisa mempengaruhi fungsi yudisial masing-masing hakim.
“Dalam menjalankan tugas yudisial, hakim mandiri dan tidak terikat dengan atasannya termasuk pimpinan PN,” tegas Suharto.
Sebagaimana diketahui, pusaran skandal suap itu berawal saat KPK melakukan OTT terhadap pegawai MA Dessy Yustria. Tak berapa lama, KPK menetapkan tersangka lain, salah satunya hakim agung Sudrajad Dimyati. Suap itu diduga untuk mengurus perkara Intidana.
Belakangan, KPK mengendus keterlibatan Prof Hasbi dan menetapkannya sebagai tersangka awal bulan ini. KPK sudah memeriksa Prof Hasbi pada Rabu (24/5). KPK meyakini Hasbi tidak akan melarikan diri sehingga tidak menahannya.
Berikut daftar nama di kasus itu:
Kluster Hakim
1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), dituntut 13 tahun penjara. Hasilnya divonis 8 tahun penjaa.
2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa.
5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa.
6. Hakim Prof Dr Hasbi. Saat ini sedang mengajukan praperadilan.
Kluster PNS
1. PNS MA, Desy Yustria (DY), dituntut 8 tahun 10 bulan penjara.
2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) dituntut 6 tahun 3 bulan penjara.
4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.
Kluster Pengacara
1. Pengacara Yosep Parera (YP) dihukum 8 tahun penjara.
2. Pengacara Eko Suparno (ES) divonis 5 tahun penjara.
3. Dadan Tri, kini statusnya tersangka dan sedang mengajukan praperadilan.
Kluster Terduga Penyuap
1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status tersangka.
(asp/yld)