Anggota DPRD Pandeglang, Yangto, telah didakwa melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan di Pandeglang. Kini Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Yangto 5 bulan penjara terkait kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui, Yangto didakwa melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan di Pandeglang. Yangto disebut jaksa memaksa untuk melakukan perbuatan cabul.
Sidang dakwaan Yangto digelar secara online dan tertutup untuk umum. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Indira Patmi, Eva Khoerizqiah, dan Anggi Prayurisman dengan nomor perkara 32/pid.b/2023/Pn Pandeglang. Terdakwa Yangto mengikuti persidangan secara online dari Rutan Pandeglang.
Dituntut 5 Bulan Penjara
Mengutip laman SIPP PN Pandeglang, Yangto dituntut selama 5 bulan penjara oleh JPU Kejari Pandeglang. Ia diyakini melanggar Pasal 281 ayat 1 KUHP tentang Keasusilaan.
“Menyatakan bahwa Terdakwa Yangto bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat 1 KUHPidana,” kata JPU sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (2/6/2023).
Dalam laman tersebut, pembacaan tuntutan untuk Yangto telah disidangkan pada Selasa (30/5). Ia dituntut atas tindakan pencabulan terhadap seorang perempuan di Pandeglang.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yangto selama lima bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tambah jaksa.
Jaksa juga memerintahkan terdakwa Yangto untuk memberikan uang restitusi kepada korban sebesar Rp 17.260.000. Jika tidak diberikan, akan diganti dengan masa penjara selama 1 bulan.
“Membebankan kepada Terdakwa Yangto untuk membayar ganti restitusi kepada saksi korban sebesar Rp 17.260.000, dengan ketentuan apabila biaya restitusi tidak dibayar. maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” katanya.
Simak halaman selanjutnya.