Jakarta –
Seorang reseller mengaku kena tipu jual beli iPhone yang dilakukan pelaku ‘Si Kembar’ berinisal R dan R. Polisi turun tangan menyelidiki.
Salah seorang korban Vicky Fachreza mengatakan kerugian tersebut dihimpun dari beberapa reseller lainnya yang juga menjadi korban pelaku. Dalam kasus ini, Vicky sendiri mengalami kerugian mencapai Rp 5,8 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus membenarkan pihaknya sudah menerima laporan terkait kasus tersebut. Irwandhy menyebut perkara tersebut tengah diselidiki.
“Sampai saat ini perkara tersebut masih berjalan,” kata Irwandhy saat dihubungi, Senin (5/6/2023).
Irwandhy mengatakan di Polres Metro Jakarta Selatan sendiri ada beberapa laporan yang melaporkan perkara yang sama. Pihaknya masih menyelidiki perkara yang ada.
“Saat ini sudah ada beberapa laporan yang sudah masuk di kami, dan masih berjalan. Akan kami update lagi perkembangannya,” imbuhnya.
Transaksi Mulai Tahun 2021
Vicky mengatakan awalnya membeli iPhone pada tahun 2021. Karena banyak promo dan resmi, Vicky kemudian menjadi reseller dengan membeli iPhone ke ‘Si Kembar’. Sistem pembayaran dilakukan dengan cara pre-order.
Waktu berjalan, lanjut Vicky, proses transaksi selalu lancar. Namun mulai bulan November 2021 proses jual beli mandek.
“Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp 5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini. Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar,” jelasnya.
Vicky mengatakan pada April 2022 ‘Si Kembar’ sempat mengumpulkan para reseller untuk membahas hal tersebut. Saat itu para korban dijanjikan uang kembali.
Namun hingga kini uang para reseller tak kunjung dikembalikan. Bahkan ‘Si Kembar’ justru mengancam melaporkan Vicky terkait pencemaran nama baik karena memviralkan kasus dugaan penipuan.
“Terus bergulir tidak ada kepastian di hari H, terus berjanji sampai dengan surat ini dibuat pun mereka masih menjanjikan kami tanggal penyelesaian yaitu di Kamis 8 Juni 2023 dan setelah mereka mengembalikan dana mereka ancam kami dengan UU ITE karena telah memviralkan perkara ini,” ujarnya.
Atas kasus tersebut para korban pun melaporkan ‘Si Kembar’ ke polisi. Pelaku dilaporkan di Polres Jakarta Selatan, Polres Tangerang Selatan, hingga Polda Metro Jaya.
(wnv/idn)