Jakarta –
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mencabut gugatan Rp 23 miliar ke Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan. Jhon Wempi awalnya menggugat RSPI terkait Surat Keterangan Lahir seorang anak yang mencantumkan namanya dalam kolom ayah.
“Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut. Menyatakan perkara perdata Register Nomor 393/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 28 April 2023, dicabut,” demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dikutip detikcom, Senin (5/6/2023).
Putusan itu diketok olah ketua majelis Samuel Ginting dengan anggota Delta Tamtama dan Raden Ari Muladi.
“Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 393/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, dari buku register perkara gugatan yang disediakan untuk itu membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat, sebesar Rp 191 ribu,” bunyi amar putusan itu.
John Wempi Wetipo awalnya menggugat RSPI sebesar Rp 23 miliar.
“Kerugian materiil dan imateriil total Rp 23 miliar,” kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (3/5).
Sebelumnya, gugatan Wamendagri VS RSPI tercatat dengan nomor 393/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Gugatan itu terkait surat RSPI soal anak di luar nikah.
“Penggugat menggugat tergugat (RSPI-red) karena tergugat mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan Kop Surat Tergugat yang mencantumkan Penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama V,” kata humas PN Jaksel Djuyamto pada awal bulan Mei lalu.
Di mana surat tersebut di atas kemudian digunakan oleh V untuk melakukan somasi, ancaman terhadap penggugat, sehingga penggugat merasa terganggu.
“Penggugat mohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum Surat Keterangan tersebut,” ucap Djuyamto.
Di sisi lain, John Wempi Wetipo menggugat seorang perempuan inisial V di PN Jakpus dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Berikut petitum Wamendagri:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad).
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian terhadap Penggugat secara materiil dan immateriil sebesar Rp 11.250.000.000 kepada Penggugat secara sekaligus dan tunai.
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
(asp/HSF)