Jakarta –
Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, berbicara terkait dakwaan perencanaan penganiayaan berencana yang dilakukan kliennya terhadap Cristalino David Ozora. Andreas mengatakan kebenaran Mario apakah merencanakan penganiayaan itu akan terungkap di persidangan.
“Nanti akan terungkap di persidangan,” kata Andreas Nahot Silitonga kepada wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Dia mengaku siap membuktikan dakwaan perencanaan penganiayaan berencana yang diungkapkan jaksa untuk Mario Dandy. Namun, dia tak berbicara detail terkait bukti yang akan ditunjukkan di persidangan.
“Itu yang akan kami buktikan di pengadilan, jaksa buktikan ini perencanaan apa nggak. Cuma pada intinya kami menyatakan bahwa yang terjadi itu sudah disampaikan secara detail, tinggal nanti hakimlah yang akan memutuskan ini perencanaan atau nggak,” ujarnya.
Dia mengatakan surat dakwaan yang dibuat jaksa sudah sangat detail. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu bukti sikap kooperatif yang dilakukan Mario selama pemeriksaan.
“Dan yang perlu saya tekankan di sini, bagaimana surat dakwaan itu bisa menjadi sangat detail, karena hasil dari pemeriksaan pihak kepolisian dan sifat kooperatif dari Mario Dandy juga. Kita dengar sama-sama tadi ya, semua perkataannya sudah tertuang di dalam berita acara. Siapa yang bisa tahu, polisi bisa tahu nggak kejadian, perkataan-perkataan detailnya? Tidak bisa, hanya Mario Dandy dan orang-orang yang ada di situ,” ujar Andreas Nahot Silitonga.
“Dan bisa kita lihat bersama, saya ulangi lagi, bahwa surat dakwaan itu sudah sangat detail, sangat baik, tercakup semuanya sehingga membuat jelas perkara. Jadi sama sekali Mario itu sejak awal siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuhnya.
Dakwaan Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan aksi tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.
Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5×0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6×5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6×5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023
Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
(azh/azh)