Serang –
Terdakwa kasus korupsi dana BOS Afirmasi di Kabupaten Pandeglang, Asep Aed Subadriwijaya, dituntut 7 tahun penjara. Ia dituntut atas korupsi yang merugikan negara Rp 1,6 miliar dalam pengadaan tablet untuk SMP Negeri (SMPN).
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Tito Diksadrapa Aditya, terdakwa dinilai bersalah sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan,” kata JPU Tito di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (6/6/2023).
JPU juga menuntut agar majelis menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti Rp 951 juta. Jika terdakwa tidak membayar paling lama 1 bulan setelah inkrah, harta benda disita. Bila tidak mencukupi, dipidana selama 3 tahun dan 6 bulan.
Terdakwa kedua dalam perkara ini adalah Ucu Supriatna yang dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Ia juga dituntut uang pengganti Rp 684 juta dikurangi Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, harta benda disita atau jika tidak mencukupi dan tidak memiliki harta benda, diganti hukuman penjara selama 3 tahun.
Hal yang meringankan dalam perkara ini adalah terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa Ucu mengembalikan Rp 100 juta.
Kedua terdakwa didakwa korupsi pengadaan tablet SMPN yang ada di Pandeglang. Pengadaan ini menggunakan aplikasi SIPLAH Kemendikbud pada April 2019. Asep berasal dari CV Awi Corp sementara terdakwa Ucu sebagai direktur PT Grand Integra Telematika.
Pengadaan tablet sebanyak 3.517 unit dengan total anggaran Rp 7 miliar. Ada juga paket rumah belajar Rp 1 miliar. Pengadaan ini merugikan negara Rp 1,6 miliar.
(bri/jbr)