Jakarta –
Ketua KPK Firli Bahuri berbicara soal Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum ditahan. Firli menyebut pihaknya masih mengumpulkan alat bukti.
“Terkait dengan pertanyaan Saudara tadi tentang kenapa belum ditahan itu masih dalam proses pengumpulan alat bukti karena sesungguhnya KPK bekerja secara profesional, profesionalisme itu lah yang membuat kita lebih prudent, membuat kita bekerja secara transparan, akuntabel, dan tentu kita junjung tinggi hak asasi manusia. Tapi yang pasti nanti saatnya kita akan sampaikan,” kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Firli merespons transaksi mencurigakan dari Andhi senilai Rp 60 Miliar padahal LHKPN hanya mencapai Rp 13 M. Firli menyebut akan mendalami untuk membuktikan hal tersebut.
“Nanti kita akan buktikan dalam tahap-tahap penyidikan karena itu adalah proses serangkaian kita mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti, dan dengan dari bukti-bukti dan keterangan itu akan membuat suatu peristiwa pidana, apakah ini tindak pidana korupsi, termasuk juga dengan tindak pidana pencucian uang, tunggu saja nanti ya,” katanya.
Ia berjanji akan menuntaskan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi mencurigakan terkait Kemenkeu dan pajak. Dari 33 laporan hasil analisis (LHA), 16 sudah dikerjakan pihaknya.
“Terkait dengan orang-orang yang sudah kita lakukan penyidikan, tentu ini harus kita tuntaskan, termasuk tadi yang Anda sebutkan (Andhi Pramono). Dari 33 LHA PPATK, itu 16 yang sudah kita kerjakan, bahkan ada yang sudah menjadi terpidana, ada juga yang sudah ditetapkan tersangka,” ungkap Firli.
KPK sebelumnya menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK menduga Andhi menerima gratifikasi miliaran rupiah.
“Sejauh ini diperkirakan miliaran rupiah,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/5).
Ali mengatakan proses penyidikan masih terus dilakukan. Dia mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus ini.
(azh/azh)