Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Riko (21) terhadap mantan kekasihnya Elisa Siti Mulyani (23) memasuki babak baru. Riko telah diserahkan ke jaksa lengkap dengan bukti kloset yang membuatnya terancam hukuman mati.
Sebagaimana diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (8/2/2023). Elisa dibunuh oleh Riko di dalam semak-semak di Kampung Cidangiang, Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang.
Riko tega membunuh Elisa menggunakan kloset. Ia memukul korban dengan kloset sebanyak dua kali.
Berdasarkan hasil gelar khusus, polisi menyimpulkan bahwa unsur perencanaan pembunuhan terpenuhi.
“Rekomendasi gelarnya untuk diterapkan 340 dan/atau 338 dan/atau 351 ayat 3. Jadi ada penambahan unsur pasal,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton kepada detikcom, Senin (20/3/2023).
Penambahan unsur pembunuhan berencana tersebut dilakukan setelah penyidik mendengar pendapat para saksi ahli. Ahli memandang adanya unsur perencanaan Riko menghabisi Elisa, berdasarkan hasil rekonstruksi.
“Hasil rekomendasi dari pendapat peserta gelar, diperkuat dengan keterangan ahli ada unsur perencanaannya, jadi diterapkan 340. Pendapat ahli itu intinya perencanaan tergambar pada saat si tersangka menunggu korban, terus ketika tersangka mengarahkan korban ke tempat sepi,” ungkap Shilton.
Bagaimana proses kasus ini sekarang? Baca halaman selanjutnya.