Jakarta –
Hakim Agung Prim Haryadi hari ini kembali absen sebagai saksi bagi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus suap penanganan perkara di MA. KPK membuka peluang untuk melakukan jemput paksa kepada Prim Haryadi.
“Saya yakin hakim itu juga pasti sangat paham KUHAP. Kalau yang bersangkutan tidak hadir pasti kita akan hadirkan secara paksa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).
Tim penyidik KPK hari ini sedianya menjadwalkan pemeriksaan kepada Hakim Agung Prim Haryadi sebagai saksi untuk tersangka Hasbi Hasan. Pemanggilan hari ini merupakan kali kedua bagi Prim.
Hakim Agung tersebut sebelumnya telah absen pada panggilan pemeriksaan KPK pada Rabu (31/5). Alex mengaku hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui alasan Prim Haryadi kembali batal memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini.
“Saya kira yang bersangkutan sangat memahami itu dan kami berharap untuk panggil berikutnya yang bersangkutan akan hadir. Saya nggak tahu apakah ada alasan-alasan yang disampaikan sehingga hari ini yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan KPK,” jelas Alex.
Menurut Alex, tim penyidik KPK akan kembali mengeluarkan surat pemanggilan saksi kepada Prim Haryadi. Surat itu biasanya turut dikirimkan kepada Ketua Mahkamah Agung.
“Kita akan susulkan panggilan berikutnya tentu dengan harapan yang bersangkutan memenuhi panggilan KPK. Dan umumnya kalau pemanggilan para hakim agung tersebut kita akan tembuskan ke Ketua MA juga,” jelas Alex.
“Ketua MA itu memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir, biasanya seperti itu pemanggilan yang kita sampaikan ke Hakim MA. Jadi tidak hanya kepada yang bersangkutan, tetapi kita meminta kepada Ketua MA untuk memerintahkan Hakim Agung untuk hadir memenuhi panggilan KPK,” tambah Alex.
Hari ini tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung bernama Suhadi. Alex mengaku penyidik ingin menggali soal mekanisme penunjukan majelis hakim lewat pemeriksaan kepada Hakim Agung Suhadi.
“Prinsipnya sebetulnya kita ingin mengetahui bagaimana mekanisme penunjukan majelis hakim di Mahkamah Agung itu. Apakah by sistem, misalnya ‘oh majelis ini yang kosong’ by sistem, otomatis majelisnya itu,” ujar Alex.
“Atau ada kebijakan-kebijakan tertentu yang tidak tertulis. Misalnya untuk menunjuk atau menjadi kewenangan sepenuhnya dari Ketua Kamar untuk menunjuk majelis hakim,” tambah Alex.
Pemeriksaan kepada Suhadi dinilai mampu menjelaskan soal konstruksi perkara terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
“Ketika menunjuk majelis hakim apa saja yang harus diperhatikan? Kan itu yang perlu didalami, apakah itu tadi ‘terserah saya’ atau apa pun. Saya pikir juga itu yang perlu didalami penyidik,” tutur Alex.
Hasbi Hasan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Hasbi diduga turut menerima aliran suap miliaran rupiah dari pihak berperkara di MA.
(ygs/azh)