Jakarta –
KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada Hakim Agung Prim Haryadi hingga Kolonel TNI Hanifan Hidayatullah sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Para saksi itu diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah diusut oleh penyidik.
“Kenapa kami memanggil yang bersangkutan sebagai saksi tentunya karena memang yang bersangkutan memiliki hubungan dengan perkara ini, sehingga keterangannya diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi konstruksi perkara yang sedang kita bangun,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Hakim Prim Haryadi dan Kolonel TNI Hanifan Hidayatullah sedianya diperiksa KPK pada Rabu (31/5). Tim penyidik juga saat itu menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan Jaksa KPK bernama Dody W Leonard Silalahi.
Ketiga saksi itu kompak tidak hadir pemeriksaan KPK. Asep meminta para saksi bersikap koperatif untuk memenuhi panggilan KPK.
“Jadi, kami juga sekaligus mengimbau pada kesempatan ini kepada para saksi yang kami panggil kami mohon kesediaannya untuk menghadiri panggilan kami. Karena kesaksian saudara-saudara sekalian sangat dibutuhkan dalam rangka kita melengkapi bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang kita butuhkan dalam konstruksi yang sedang kita bangun,” imbau Asep.
Hasbi Hasan Ikut Terima Uang di Kasus MA
KPK telah menahan mantan Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dari peran Dadan, KPK memastikan Sekretaris MA Hasbi Hasan ikut turut menerima aliran suap.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Dadan Tri Yudianto menerima kiriman uang dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka, sebanyak Rp 11,2 miliar pada Maret 2022. Sebagian uang itu rupanya juga dibagikan Dadan Tri kepada Hasbi Hasan.
“Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022,” kata Ghufron.
Aliran uang yang diterima Dadan berawal saat ia menyanggupi permintaan Heryanto Tanaka untuk membantu pengurusan perkaranya di MA. Dadan, Heryanto Tanaka, hingga Yosep Parera selaku pengacara Heryanto lalu mengadakan pertemuan di Semarang pada Maret 2022.
Dalam pertemuan itu keterlibatan Hasbi Hasan bermula. Saat itu Dadan Tri secara inisiatif menghubungi Hasbi Hasan untuk membantu Heryanto Tanaka dan Yosep Parera dalam mengurus perkara di MA.
“Tersangka DTY berinisiatif menelepon menggunakan aplikasi WhatsApp kepada tersangka HH dan menyampaikan kepada tersangka HH ‘ini Pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung,” ujar Ghufron.
Satu bulan setelah uang diterima Dadan hingga mengalir ke Hasbi Hasan, putusan kasasi dari Heryanto Tanaka keluar. Dadan Tri menyebut pihak yang berperkara dengan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera telah dihukum bersalah.
(ygs/fas)