Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Jokowi mengatakan pemerintah saat ini masih mengkaji keputusan MK itu.
“Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam, ditunggu saja,” kata Jokowi saat menjawab pertanyaan ‘sikap pemerintah soal MK memutuskan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK’ dalam jumpa pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Rabu (7/6/2023).
Ketika ditanya mengenai sikap pribadi Jokowi perihal putusan ini, Jokowi tetap menjawab sama yakni menunggu kajian Menko Polhukam Mahfud Md.
“Ya nunggu telaah dan kajian Menko Polhukam, ditunggu saja,” tegas Jokowi.
Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan tentang berlakunya putusan MK atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. MK menegaskan putusan ini berlaku mulai dari pimpinan KPK saat ini.
“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” ujar Fajar kepada wartawan, Jumat (26/5).
Fajar menjelaskan pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, ada dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.
“Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini,” katanya.
Karena itu, Fajar menegaskan putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku mulai era Firli cs saat ini. Dia mengatakan masa jabatan Firli cs diperpanjang hingga 2024.
“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” ujarnya.
(zap/yld)