Pandeglang –
Kasus pembunuhan sadis di Pandeglang yang dialami oleh Elisa Siti Mulyani (23) memasuki pelimpahan tahap kedua. Polisi kini menyerahkan tersangka Riko Arizka (21) ke jaksa.
“Tahap dua hari ini perkara atas nama tersangka Riko, di mana tersangka ini melakukan pembunuhan terhadap Saudari Elisa,” kata Kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Pandeglang Helena Octaviane kepada wartawan di kantor Kejari Pandeglang, Jalan Raya Serang-Pandeglang Km 1 Curug Sawer, Pandeglang, Rabu (7/6/2023).
Helena mengatakan Riko diancam dengan pasal berlapis. Ia mengatakan Riko juga bisa terancam hukuman mati. Menurutnya, Riko diduga telah melakukan pembunuhan berencana kepada Elisa.
“(Tersangka) Kami sangkakan dengan Pasal 340, 338, dan 351 ayat 3,” ungkapnya.
Dalam pelimpahan tahap dua tersebut, penyidik juga menyerahkan beberapa alat bukti. Helena mengatakan barang bukti yang dibawa oleh penyidik salah satunya ialah kloset yang diduga dijadikan alat untuk membunuh.
“Ada handphone, milik dari tersangka dan almarhum, ada juga tas dengan laptop, ada juga klosetnya, dan kemudian juga ada baju yang dipakai oleh tersangka. Barang buktinya sudah ada semua,” ungkapnya.
Saat ini, menurut dia, Riko ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang untuk nantinya akan segera disidangkan. Dalam kasus tersebut, Kejari menunjuk tiga jaksa penuntut umum (JPU).
“Ditahan di rutan Pandeglang, 20 hari ke depan,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (8/2) kemarin. Elisa diduga dibunuh oleh Riko di dalam semak-semak di Kampung Cidangiang, Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang.
Riko tega membunuh Elisa menggunakan kloset. Ia memukul korban dengan kloset sebanyak dua kali.
(knv/knv)