Jakarta –
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Magelang, memvonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Dhio Daffa Syadilla (22), yang membunuh ayahnya, ibunya dan kakaknya dengan racun. Ia diyakini melakukan pembunuhan berencana.
“Menyatakan terdakwa Dhio Daffa Syadilla telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit dalam persidangan di PN Mungkid, dilansir detikJateng, Kamis (8/6/2023).
“Menjatuhkan pidana dalam perkara Dhio Daffa Syadilla oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim menambahkan
Persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB, tersebut berakhir pada pukul 13.00 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit, dengan hakim anggota I Made Sudiarta dan Asri.
Saat putusan dibacakan, Dhio mendengarkannya sambil berdiri. Dia terlihat menundukkan kepala dan memejamkan matanya.
Usai persidangan, pengacara terdakwa, Satria Budi menyebut Dhio ingin mendapat keringanan. Untuk itu, mereka berencana mengajukan banding.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/idh)