Jakarta –
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tarutung menyatakan Harapan Munthe, pria di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, bersalah memutilasi dan merebus daging istrinya sendiri. Namun, hakim memutuskan untuk melepaskan Harapan Munthe karena kondisi kejiwaannya terganggu.
Sidang vonis terhadap Harapan Munthe ini digelar pada Rabu (7/6) kemarin. Hakim menyatakan bahwa Harapan Munthe tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 340 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Harapan Munthe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut,” demikian putusan hakim dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tarutung, dilansir detikSumut, Kamis (8/6/2023).
Kendati demikian, hakim berpendapat bahwa Harapan Munthe terbukti bersalah membunuh istrinya. Menurut hakim, Harapan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU. Meski begitu, Harapan Munthe tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena kondisi kejiwaannya.
“Menyatakan terdakwa Harapan Munthe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider, akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” jelas hakim.
Atas putusan tersebut, hakim meminta Harapan Munthe agar segera dilepaskan dari tahanan. Setelah itu, hakim memerintahkan agar terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Prof Muhammad Ildrem milik Pemprov Sumut untuk menjalani perawatan selama satu tahun.
Baca selengkapnya di sini.
(mae/imk)