Seruan protes pihak Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terus terdengar di ruang sidang lanjutan saat Luhut Binsar Pandjaitan hadir sebagai saksi. Hal yang diprotes pihak Haris itu mulai dari jumlah kursi, permohonan jaksa dikabulkan, dan juga catatan yang dibawa Luhut.
Hakim pun sempat geram dengan protes pihak Haris Azhar. Sebab, hingga lewat waktu yang ditentukan, sidang belum dimulai karena pihak Haris terus menerus protes.
Berikut deretan protes pihak Haris Azhar-Fatia:
1. Jatah Kursi
Awalnya, majelis hakim menyoroti ada sekitar lima orang pengacara Haris berdiri di area ruang sidang karena tidak mendapat kursi. Hakim pun keberatan meminta tim pengacara yang duduk di ruang sidang dikurangi jumlahnya, sesuai dengan kursi yang sudah disiapkan pengadilan yakni berjumlah 12.
Hal itu yang mengundang protes tim pengacara Haris. Menurut tim pengacara, dalam KUHAP tidak ada aturan yang membatasi jumlah pembela terdakwa.
“Mohon izin majelis hakim, prinsip kami advokat kami sebagai penasihat hukum, jadi mohon bedakan antara tugas dan fungsi kami sebagai penasihat hukum kasus pidana dengan jaksa, karena kami ini bertindak atas nama sendiri-sendiri maupun bersama-sama, apalagi ini saksi yang dihadirkan adalah saksi pelapor sehingga untuk mencapai kebenaran materiil ini perlu hadir semua. Jadi kami tim seluruh punya kewajiban mendampingi klien kami,” ujar salah satu pengacara Haris di ruang sidang di PN Jaktim, Kamis (8/6/2023).
Pengacara satunya pun berinisiatif ingin membawa kursi yang ada di tempat pengunjung. Namun, ditolak oleh majelis hakim.
“Majelis karena sidang belum dimulai lebih baik biarkan mereka membawa kursi di sana,” kata pengacata lainnya.
“Kami hanya batasi cuma 12, nggak bisa bawa dari luar,” kata hakim dan disela oleh salah satu pengacara.
“Kalau Saudara ngomong terus, kapan mulainya (sidang),” lanjut hakim.
Hakim pun menjelaskan, seluruh pengacara Haris dan Fatia pada dasarnya boleh mengajukan pertanyaan kepada saksi nanti. Namun, bagi pengacara yang tidak mendapat kursi dan menunggu di kursi pengunjung sidang itu jika bertanya harus gantian masuk ke area sidang dengan pengacara lainnya.
“Sekali lagi, silakan saudara kalau mau bertanya silakan masuk bergantian oleh temannya,” tegas hakim.
Usulan itu pun disetujui oleh pengacara yang tidak mendapat kursi itu. Namun, protes tidak berhenti di situ, protes kembali berlanjut karena salah satu pengacara menghitung jumlah jaksa penuntut umum yang duduk di kursi berjumlah 13. Mereka pun merasa hakim tidak adil.
“Baik kami akan sidang di sana, kami berdiri di belakang sana, kami ingatkan jumlah jaksa 13, harus dikeluarkan 1,” kata pengacara lainnya.
Tim jaksa pun membela diri. Mereka mengaku satu jumlah jaksa dalam perkara ini tetap 12 orang, satu lagi itu hanya operator yang bertugas menjaga barang bukti. Hakim pun membuka sidang Haris dan Fatia