Jakarta –
Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Empat orang ditangkap, sementara empat orang diduga pengendali peredaran sabu itu masih diburu polisi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan empat orang yang masih diburu itu sudah masih daftar pencarian orang. Keempat DPO itu merupakan orang yang memerintahkan para tersangka yang telah ditangkap.
“Empat orang yang kita tetapkan sebagai DPO dan belum kita tangkap atas nama Hendra, kemudian atas nama Lanata, atas nama Ferdi, dan atas nama Pak Ci Agam,” kata Syabduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (8/6/2023).
Adapun tersangka yang telah ditangkap polisi yaitu APR alias AT, EN, MRD alias BRG, dan SDM alias JDR. Mereka berperan sebagai kurir.
Pengungkapan kasus itu, kata Syahduddi, bermula dari adanya tiga laporan polisi (LP) yang saling berkaitan. Laporan pertama Nomor 61 tanggal 21 Mei 2023 dengan barang bukti sebanyak 6.933 gram narkotika jenis sabu.
“Kemudian laporan polisi yang kedua itu LP Nomor 62 tanggal 21 Mei 2023 dengan barang bukti sebanyak 1.064 gram atau 1,04 kg sabu. Sedangkan TKP yang ketiga itu di salah satu warung kelontong di Jalan Amal Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara,” katanya.
Peredaran sabu ini terbongkar ketika penyidik melakukan pendalaman dan juga pengembangan terhadap pelaku yang sudah ditangkap dan diamankan sebelumnya. Dari situ didapatkan adanya embrio jaringan narkotika yang ada di wilayah Aceh, Medan dan Jakarta.
“Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, penyidik mendapatkan informasi ada peredaran narkotika jenis sabu hasil dari pengembangan TKP pertama dan TKP kedua di wilayah Medan,” katanya.
Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus sabu dalam kemasan teh hijau dan 18 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip obat. Lebih lanjut, Syahduddi menyatakan pengungkapan total 18,6 narkotika jenis sabu tersebut dapat menyelamatkan 186.690 jiwa.
“Dengan asumsi harga pasaran nilai pengungkapan narkotika sabu sebanyak Rp 28 miliar lebih,” tuturnya.
Adapun, terhadap para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2, Sub Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
(idn/idn)