Jakarta –
Sampah selalu menjadi masalah di setiap daerah. Tidak sedikit yang membuat polusi hingga masyarakat terganggu hingga sampai ke masalah kesehatan.
Hal itu sebagaimana diceritakan pembaca detik’s Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com
Di daerah saya terdapat home industri ketupat, yang mana setiap hari cangkang ketupat tersebut dikirim ke luar daerah. Dan pembakaran sisa-siaa janur yang tidak terpakai setiap hari siang malam terus menerus dibakar dan asapnya menyebar sehingga menganggu kesehatan dan kenyamanan akibat udara yang tercemar. Apa lagi keluarga saya mempunyai balita yang baru lahir, dan anak kecil.
Saya sudah lapor ke RT/Lurah tidak ada tangagpan dan saya juga lapor langsung ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Banten baru ada tanggapan dan Dinas tersebut mengeluarkan surat peringatan keras.
Akan tetapi tidak digubris sama pelaku usaha tersebut. Dan saya baru kordinasi kepada kasi trantib kecamatan. Dan sampe saat ini belum ada tindak lanjut.
Apakah saya bisa langsung kepada Dinas Satpol PP?
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik’s Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Fitrah Bukhari SH MH. Berikut penjelasan lengkapnya:
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan.
Kejadian yang saudara alami tentu berdampak kepada kehidupan dan kenyamanan saudara selaku pribadi dan keluarga. Padahal salah satu hak setiap orang dalam UUD NRI adalah mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945:
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan.
Terkait untuk mengusahakan lingkungan hidup yang sehat, serta pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu agar menciptakan lingkungan yang sehat dan aman, selain juga untuk memberikan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah, pemerintahan daerah serta peran masyarakat dan dunia usaha, maka dibentuk UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Harapannya dengan pembentukan UU ini, terdapat perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah sehingga menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Terkait kondisi yang saudara alami mengenai pembakaran sampah yang dilakukan oleh pelaku usaha di lingkungan saudara, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf g UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, menegaskan bahwa:
setiap orang dilarang:
g. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, terdapat 2 ayat yang menjelaskan bahwa pengaturan lebih lanjut tentang substansi pasal 29 ayat (1) huruf g diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Kabupaten/kota dan dapat menerapkan sanksi pidana kurungan atau denda bagi setiap pelanggar. Substansinya antara lain tercantum dalam Pasal 29 ayat (3) dan (4) UU No. 18 Tahun 2008:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
(4) Peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g.
Berkaitan dengan tempat tinggal saudara di Kota Serang, setelah kami telusuri, Kota Serang telah memiliki Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Melihat kondisi yang saudara alami, dalam Perda tersebut juga terdapat larangan bagi setiap orang membakar sampah, tepatnya di Pasal 50 huruf i, disebutkan bahwa:
Setiap orang dilarang:
i. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah
selanjutnya, Perda tersebut juga mengancam pidana bagi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 50 huruf i tersebut, dalam Pasal 59 ayat (1) disebutkan bahwa:
|
Jika melihat ketentuan dalam Perda Kota Serang No. 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, maka pelaku usaha yang melakukan pembakaran sampah di lingkungan saudara dapat dikenakan pidana.
Dalam hal pertanyaan saudara apakah dapat berkoordinasi langsung dengan satpol PP, dapat kami sampaikan bahwa dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdapat pengaturan tentang Satuan polisi pamong praja (Satpol PP). Tugas utama dari satpol PP adalah penegakan Perda dan Perkada, sebagaimana tercantum dalam Pasal 255 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014:
Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat
Selain itu, dalam Pasal 255 ayat (2), Satpol PP mempunyai kewenangan:
a. melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
b. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan
d. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
Terkait dengan kasus yang dialami, saudara dapat melaporkan hal tersebut kepada Satpol PP. Hal pertama yang dapat saudara lakukan adalah berkoordinasi dengan warga sekitar untuk bersama-sama mengirim laporan warga ke Satpol PP atas gangguan ketertiban umum dan kenyamanan yang saudara alami bersama warga lainnya. dalam Laporan tersebut, tegaskan juga bahwa apa yang dilakukan home industry di lingkungan saudara tersebut telah melanggar Perda Kota Serang No. 7 Tahun 2021. Selanjutnya buat permohonan untuk melakukan tindakan non-yustisial terhadap pelaku pembakaran dalam surat laporan ke Satpol PP tersebut.
Demikian jawaban kami
Fitrah Bukhari, SH, MH
Advokat pada Kantor Hukum Fitrah Bukhari and Partners/Founder @advokatkonstitusi
Tentang detik’s Advocate
detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
|
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/asp)