Bekasi –
Pemkot Bekasi kelebihan memberikan gaji kepada tenaga kerja kontrak (TKK). Pemkot memastikan sudah mengambil kembali kelebihan gaji tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Syaeful Mikdar, mengatakan kelebihan gaji itu berawal dari temuan BPK soal pemeriksaan tahun anggaran 2022 bahwa adanya kekurangan potong atas ketidakhadiran TKK yang diakibatkan adanya ketidakcocokan data yang diupload dan disampaikan oleh sekolah kepada Dinas Pendidikan. Data tersebut menjadi dasar dalam penggajian dengan hasil rekam pada aplikasi absensi Pemerintah Kota Bekasi.
“Berdasarkan hal tersebut, Inspektorat melakukan review atas pembayaran gaji pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi dengan hasil bahwa terdapat kekurangan potong atas beban gaji pada Dinas Pendidikan yang disebabkan oleh ketidakcocokan antara absensi yang disampaikan oleh sekolah dengan hasil finger absen yang ada di sekolah sebesar Rp. 338.034.594,50,” rilis resmi Pemkot Bekasi, Kamis (8/6/2023).
Atas hal tersebut, Disdik Kota Bekasi melakukan penagihan kepada sejumlah TKK yang dinyatakan kelebihan pembayaran gaji. Hasil penagihan itu disetor kembali ke kas daerah melalui Bank Jabar.
“Keterangan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas dugaan pungli dan pemotongan gaji TKK yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Bekasi,” kata Pemkot Bekasi.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Dedet Kusmayadi mengatakan kelebihan pembayaran gaji tiap TKK bervariasi. Diketahui, gaji TKK per bulannya sekitar RP 3,9-4 juta.
“Untuk kelebihan bayar akumulasi selama 1 tahun. Jumlahnya variasi (kelebihan pembayaran),” terang Dedet kepada detikcom.
(isa/mei)