Polda Metro Jaya menangkap dua wanita penyalur calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Sebelum diberangkatkan, CPMI ditampung di rumahnya dan dijadikan sebagai asisten rumah tangga (ART).
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan salah satu tersangka inisial HCI (61) menampung 5 orang CPMI di rumahnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Alasannya, mereka ditampung untuk diberikan pelatihan sebelum berangkat bekerja di Arab Saudi.
“Korban mendapatkan pelatihan selama 9 hari dari tanggal 10-18 Februari 2023. Selama mengikuti pelatihan pada korban CTKW (calon tenaga kerja wanita) diajarkan pekerjaan mengurus rumah tangga dan diajarkan bahasa Inggris,” kata Hengki dalam jumpa pers, Jumat (9/6/2023).
Namun tak hanya itu, para pekerja justru juga dijadikan sebagai ART di rumah tersangka HCI. Mereka diminta untuk menyapu hingga memasak untuk tersangka.
“Selama korban berada di rumah tersangka mereka dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan pembantu rumah tangga seperti menyapu, mengepel, mencuci piring dan memasak,” ujarnya.
Kelima korban tersebut berhasil diselamatkan setelah Polda Metro Jaya meringkus HCL. Namun dia sendiri mengaku sudah mengirimkan kurang lebih 80 tenaga ilegal ke Singapura dan Myanmar.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….