Jakarta –
Polda Metro Jaya menetapkan si kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus penipuan iPhone senilai Rp 35 miliar. Polda Metro kini membentuk tim khusus untuk memburu keduanya.
“Kita buat timsus juga. Saat ini melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku penipuan ini,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Sebagai informasi, si Kembar dilaporkan soal penipuan jual beli iPhone hingga penggelapan mobil rental. Hengki mengatakan pihak kepolisian akan menyatukan semua perkara dalam satu laporan.
“Untuk kasus ini, ini kan beda-beda ada yang iPhone ada juga yang lain, ada modus lain. Ini kita satukan ini kita analisis,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus penipuan jual beli iPhone si kembar terjadi di beberapa wilayah. Di Polres Jakarta Selatan, si kembar dilaporkan dengan lima laporan polisi berbeda. Sedangkan di Polres Metro Tangerang Kota sebanyak enam laporan polisi diterima.
Tak hanya itu, diketahui si kembar juga dilaporkan di Polsek Kebayoran Baru terkait kasus penggelapan mobil rental. Disebutkan Rihana menyewa mobil rental dan membawa kabur mobil tersebut. Ditaksir kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Sebelumnya, kasus penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar yang dilakukan oleh si Kembar Rihana dan Rihani terus bermunculan di beberapa wilayah. Polda Metro Jaya kini mengambil alih kasus dengan terlapor si Kembar.
“Terkait penipuan iPhone tersangka kembar Rihana-Rihani kami sudah menarik semua LP yang ada di jajaran Polda Metro Jaya. Dari Polres Polres, Polres Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan di berbagai Subdit kita anevkan, jadikan satu,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
(wnv/mea)