Jakarta –
Polisi menangkap penipu tiket konser Coldplay inisial BT (23), yang juga mahasiswa perguruan tinggi swasta di Semarang, Jawa Tengah. Pelaku diborgol saat ditampilkan di hadapan awak media.
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap aksi penipuan yang dilakukan BT dalam konferensi pers di Polres Jakbar pada Jumat (9/6/2023). Pelaku yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye ditampilkan dalam konferensi pers tersebut.
Pelaku terlihat memiliki kulit putih dengan badan tambun. Pelaku tampak menunduk dan tak mengucapkan kalimat apapun saat ditampilkan dalam konferensi pers tersebut.
Sebelumnya, polisi menangkap pria berinisial BT (23) terkait penipuan jual beli tiket konser Coldplay di Semarang, Jawa Tengah. BT merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang.
“Jadi yang bersangkutan alamat sesuai Ktp tinggal di Pemalang, Jawa Tengah, namun sehari-hari yang bersangkutan berprofesi sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang. Jadi tinggalnya di Semarang,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi di Polres Jakbar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (9/6/2023).
Syahduddi mengatakan korban berjumlah satu orang yaitu inisial DA dengan total kerugian Rp 5.500.000. Dia menyebutkan pelaku mengaku mempunyai tiket konser Coldplay dan menjualnya di sosial media.
“Pelaku awalnya melalui media sosial Twitter dengan akun @coldplayJKT memberikan informasi bahwa yang bersangkutan atau pelaku ini akan menjual tiket Coldplay, kemudian dari beberapa orang yang merespon, salah satu orang yang merupakan pelapor atas nama DA ini kemudian membalas cuitan pelaku di media Twitter ini dan kemudian berlanjut dengan komunikasi melalui WA,” ujarnya.
Dia mengatakan pelaku langsung memblokir nomor korban saat uang sudah dikirim. Sebagai informasi, korban merupakan warga Taman Sari, Jakarta Barat.
“Dan ketika uang itu sudah masuk ke virtual account pelaku, kemudian nomor hp korban langsung diblokir sehingga korban kesulitan untun berkomunikasi dengan pelaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syahduddi mengatakan pelaku merupakan mahasiswa jurusan Komputer yang memahami aktivitas di sosial media. Pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polsek Taman Sari dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.
“Kebetulan gini pelaku ini juga kuliah di jurusan komputer. Jadi sedikit banyak paham dengan aktivitas kegiatan di media sosial, makanya banyak korban-korban ataupun modus operandi kejahatan yang dilakukan berasal dari aktivitas di media sosial,” tuturnya.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dengam ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
(isa/isa)