Jakarta –
Ratusan siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bekasi diduga menjadi korban penipuan event organizer (EO) study tour. Kuasa hukum MAN 1 Bekasi, Samsudin mengatakan setiap siswa sudah membayar uang study tour sebesar Rp 2 juta.
“288 siswa jumlahnya, per siswanya itu Rp 2 juta, per orang,” kata Samsudin saat dihubungi wartawan, Sabtu (10/6/2023).
Samsudin mengatakan 288 siswa MAN 1 Bekasi seharusnya berangkat study tour ke Yogyakarta pada 29 Mei lalu tapi dibatalkan pihak EO. Lalu, pihak EO meminta pemberangkatan study tour ditunda dan disepakati pemberangkatan akan dilakukan pada 8 Juni.
“Awalnya 29 Mei cuma sehari sebelum keberangkatan itu sama EO sama travel itu dibatalkan, nah akhirnya pihak EO dipanggil ditanya alasannya segala macam, alasannya subyektif banget, katanya ada salah satu panitia omongannya nggak enak ke pihak EO. Akhirnya setelah musyawarah EO siap memberangkatkan tapi minta waktu diundur, disepakatilah tanggal 8 Juni,” ujarnya.
Dia menuturkan seluruh siswa sudah berkumpul untuk berangkat study tour sejak setelah salat ashar hingga pukul 20.00 WIB pada 8 Juni lalu. Dia menyebutkan pihak EO justru datang dengan 4 bus yang tak sesuai dengan kesepakatan.
“Jam 20.20 WIB itu EO datang, kita kan lagi ngumpul tuh ya di masjid setelah salat Isya, ada pengarahan dari sekolah, tiba-tiba dia datang cuma bawa 4 bus. Sementara kesepakatannya 8 bus kayak gitu,” ujar Samsudin.
“Datangnya jam 20.20 WIB padahal dalam perjanjian jam 20.00 WIB seharusnya sudah berangkat,” imbuhnya.
Dia mengatakan pihak sekolah lalu melakukan pengecekan ke bus dan hotel tempat penginapan yang dijanjikan pihak EO. Dia menuturkan belum ada bus yang dibayar dan hotel yang dibooking oleh pihak EO.
“Ternyata setelah kita crosscheck gitu ya, dari pihak PO bus itu belum ada yang dibayar sama sekali. Terus ketika kita crosscheck ke hotel yang informasinya sudah di booking juga nggak ada tamu dari Kota Bekasi,” ujarnya.
Samsudin mengatakan MAN 1 Bekasi kemudian memutuskan untuk mempolisikan pihak EO. Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/118/VI/2023/SPKT/Polsek Bekasi Utara/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juni 2023.
“Makanya akhirnya kita putuskan untuk kita lapor ke polisi. Nah laporan itu sudah kita sampaikan tanggal 8 Juni malam setelah peristiwa ramai-ramai itu kita langsung lapor ke polisi,” imbuhnya.
Samsudin mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti. Di antaranya kwitansi bukti pembayaran study tour ke Yogyakarta senilai Rp 474 juta hingga proposal penawaran dan perjanjian dengan pihak EO.
“Progressnya kita sudah menyerahkan bukti-bukti yang kita punya, ada proposal penawaran, ada surat perjanjian bersama terkait penyelenggaraan study tour ini, ada bukti kwitansi penerimaan uang, sejumlah Rp 474 juta sekian gitu ya. Nah terlapornya sendiri dalam hal ini Yogya Holiday Center ya sebagai EO dari kegiatan ini dalam hal ini nama lengkapnya Aditya kayak gitu,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia berharap uang study tour 288 siswa MAN 1 Bekasi dapat dikembalikan. Dia menyayangkan kejadian serupa menimpa 288 siswa MAN 1 Bekasi.
“Progress-nya hari ini sedang dalam proses penyidikan jadi pihak dari Kepolisian masih bekerja gitu ya, mudah-mudahan, kita sampaikan ke pihak Kepolisian prinsipnya kami ingin memperjuangankan uang yang sudah dibayarkan itu harus dikembalikan karena itu juga tercantum dalam surat perjanjian antara pihak MAN 1 dengan Yogya Holiday Center ya,” ujarnya.
(dwia/dwia)