Jakarta –
Seorang pria inisial AS (44) di Pademangan, Jakarta Utara, tega memperkosa anak tirinya inisial AP (17) hingga korban melahirkan. Perbuatan bejat pelaku telah dilakukan sejak korban berusia tujuh tahun.
“Korban ini ketika umur 7 tahun itu perbuatan ayah tirinya udah dilakukan ketika dia masih umur 7 tahun, kemudian sampai dia hamil, kemudian kemarin udah melahirkan korbannya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson saat dihubungi, Sabtu (10/6/2023).
Iverson mengatakan AS memperkosa AP sejak Agustus 2022 lalu. Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke polisi saat usia kehamilannya telah 7 bulan.
“Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa korban bersetubuh sejak sekitar Agustus 2022 hingga bulan Februari 2023, hingga korban hamil dan saat dilaporkan Maret 2023 usia kehamilan sekitar 7 bulan,” ujarnya.
Dia mengatakan kehamilan korban diketahui oleh kakak perempuan korban berinisial YT (29). Awalnya, kakak korban merasa curiga dengan kondisi perut korban lalu membawanya ke bidan.
“Dia (korban) kan punya kakak perempuan jadi ketika susah air di rumahnya akhirnya dia mandi bareng kakaknya perempuan, mandi lah bareng-bareng mereka berdua. Kelihatan perutnya kayak ada kelainan gitu, kakaknya melihat itu kemudian memintanya memeriksa ke seorang bidan yang terdekat rumah. Diketahui kemudian dia kondisinya hamil, saat itu saat memeriksakan itu kurang lebih 7 bulan,” tutur Iverson.
Dalam melakukan aksi cabulnya itu, pelaku juga melakukan pengancaman kepada korban. Pelaku meminta korban tidak mengadu ke ibunya.
“Ancaman ini hanya ancaman ini dipukul dianiaya, jangan sampai lapor ke mamahnya gitu,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Pelaku inisial AP tengah diburu kepolisian.
“Pelaku sedang dalam pengejaran Tim Opsnal Jatanras dan Unit PPA Sat Reskrim Jakut,” pungkas Iver.
(ygs/ygs)