Jakarta –
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali mendeportasi 2 WNA laki-laki asal China berinisial SY (38), XZ (30) dan satu WNA perempuan asal Denmark berinisial CAP (49). CAP sebelumnya sempat membuat heboh karena pamer kemaluan.
Dilansir detikBali, Jumat (9/6/2023), ketiga WNA itu dipulangkan ke kampung halaman mereka pada Kamis (8/6/2023). Kepala Kanim Ngurah Rai Sugito mengatakan kedua WN China dideportasi lantaran tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan atau overstay.
Selain itu, Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi CAP. CAP sebelumnya diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai pada 27 Mei 2023. Bule Denmark ini diserahkan ke kepolisian untuk proses hukum atas tindakan tidak senonoh dengan memamerkan kemaluannya. Video aksi tak senonoh itu sempat viral di media sosial.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, CAP mengalami gangguan kejiwaan. Walhasil, ia tak bisa diproses hukum dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh SY dan XZ kami kenakan Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan untuk CAP kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terang Kepala Kanim Ngurah Rai Sugito dalam keterangan resmi.
Atas dasar tersebut, sambung dia, ketiganya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan. Sugito membeberkan ketiga WNA itu dideportasi pada hari yang sama, tapi jamnya berbeda.
Simak selengkapnya di sini
(lir/lir)