Jakarta –
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi terkait masa jabatan pimpinan KPK yang kini berubah dari empat tahun menjadi lima tahun. Uji materi itu akan dilayangkan pekan depan.
“Karena pemerintah telah memutuskan itu mau tidak mau maka saya meneguhkan hati dan membulatkan tekad untuk maju ke Mahkamah konstitusi yaitu menguji materi lagi,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (10/6/2023).
Boyamin mengatakan langkah uji materi itu diambil usai pemerintah mengikuti putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dilakukan sejak periode pimpinan sekarang. Putusan itu membuat masa jabatan Firli Bahuri dkk sebagai pimpinan KPK diperpanjang satu tahun ke depan.
Menurut Boyamin, dalam petitum uji materinya nanti pihaknya akan mempertegas soal putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun seharusnya mulai berlaku setelah periode Firli.
“Ini juga akan menghentikan polemik. Kalau gugatan saya ditolak, artinya memang berlaku sekarang. Artinya putusan MK menjadi lebih jelas. Karena yang bisa memaknai hanya Hakim MK, tidak bisa pemerintah maupun kita atau DPR,” jelas Boyamin.
“Kalau saya nanti dikabulkan otomatis juga berlaku di periode yang akan datang. Maka harus segera dibentuk pansel untuk pimpinan KPK yang menggantikan Pak Firli cs,” tambahnya.
Pemerintah Tak Akan Lanjutkan Pembentukan Pansel Capim KPK
Pemerintah telah mengambil sikap soal putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Pemerintah mengikuti putusan tersebut.
Menko Polhukam Mahfud Md lalu menjelaskan nasib panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim KPK). Mahfud menyebut pansel capim KPK kini tidak perlu dilanjutkan lagi.
Mahfud awalnya menjelaskan pemerintah baru memulai rencana pembentukan pansel capim KPK. Sejumlah diskusi juga telah dilakukan sejak April dan Mei 2023.
“Pansel belum dibentuk tapi baru dimulai untuk dibentuk. Mulainya sejak April dan Mei, tapi baru diskusi-diskusi kecil,” kata Mahfud kepada detikcom.
Di tengah pembahasan untuk pembentukan pansel capim KPK, Mahkamah Konstitusi (MK) lalu memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. MK lalu menguatkan putusannya itu dengan menyebut keputusan tersebut berlaku sejak era pimpinan KPK periode sekarang.
Berbekal putusan MK itu, masa jabatan Firli Bahuri dkk selaku pimpinan KPK yang sedianya berakhir tahun ini kemudian diperpanjang satu tahun ke depan. Mahufd menyebut putusan MK itu mengubah rencana pemerintah dalam proses pembentukan pansel capim KPK.
Menurut Mahfud, pembentukan pansel capim KPK saat ini pun tidak perlu dilanjutukan lagi usai pemerintah mengambil sikap untuk mengikuti putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
“Eh tiba-tiba ada vonis MK, ya, sudah. Belum dilanjutkan lagi. Malah tidak perlu dilanjutkan pembentukannya,” terang Mahfud.
(ygs/idh)