Jakarta –
Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan nasib panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK. Mahfud menyebut pansel capim KPK kini tidak perlu dilanjutkan lagi.
Mahfud awalnya menjelaskan pemerintah baru memulai rencana pembentukan pansel capim KPK. Sejumlah diskusi juga telah dilakukan sejak April dan Mei 2023.
“Pansel belum dibentuk tapi baru dimulai untuk dibentuk. Mulainya sejak April dan Mei, tapi baru diskusi-diskusi kecil,” kata Mahfud kepada detikcom, Sabtu (10/6/2023).
Di tengah pembahasan untuk pembentukan pansel capim KPK, Mahkamah Konstitusi (MK) lalu memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. MK lalu menguatkan putusannya itu dengan menyebut keputusan tersebut berlaku sejak era pimpinan KPK periode sekarang.
Berbekal putusan MK itu, masa jabatan Firli Bahuri dkk selaku pimpinan KPK yang sedianya berakhir tahun ini kemudian diperpanjang satu tahun ke depan. Mahufd menyebut putusan MK itu mengubah rencana pemerintah dalam proses pembentukan pansel capim KPK.
Menurut Mahfud, pembentukan pansel capim KPK saat ini pun tidak perlu dilanjutukan lagi usai pemerintah mengambil sikap untuk mengikuti putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
“Eh tiba-tiba ada vonis MK, ya, sudah. Belum dilanjutkan lagi. Malah tidak perlu dilanjutkan pembentukannya,” terang Mahfud.
Pimpinan KPK Puji Sikap Pemerintah
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron buka suara soal sikap pemerintah yang mengikuti putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Ghufron memuji sikap yang diambil Presiden Joko Widodo.
“Mari kita tutup perdebatan ini dan kami berharap mari kita kembali memikirkan kebersamaan dalam pemberantasan korupsi,” kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (9/6).
“Kami KPK mengapresiasi ketegasan Presiden dan memimpin pembelajaran kepada masyarakat untuk taat hukum. Bahwa putusan MK sebagaimana Pasal 47 UU MK menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum,” sambungnya.
Ghufron diketahui merupakan pihak pemohon yang melayangkan gugatan ke MK soal batas usia dan masa jabatan pimpinan KPK. Kedua gugatannya itu dikabulkan oleh MK.
Menurut Ghufron, sikap pemerintah tersebut mengakhiri perdebatan apakah masa jabatan Pimpinan KPK saat ini harus diperpanjang atau tidak. Ghufron mengatakan MK telah memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
“Itu artinya sejak 25 Mei 2023 ketika selesai dibacakan putusan MK nomor 112/PUU/2022, telah berlaku Pasal 34 berdasar putusan MK menjadi hukum baru mengenai masa periodisasi pimpinan KPK adalah 5 tahun,” ujar Ghufron.
(ygs/idh)