Jakarta –
Polda Sumut masih memproses dugaan perselingkuhan yang dilakukan Wakapolres Binjai, Kompol Agung Basuni, meski laporan soal kasus itu sudah dicabut pelapor. Kompol Agung kini ditahan di penempatan khusus (patsus) Propam Polda Sumut.
Dilansir detikSumut, Kompol Agung awalnya dilaporkan telah berselingkuh dengan seorang wanita berinisial L. Belakangan, pria yang melapor dugaan perselingkuhan itu mencabut laporannya.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengungkapkan, meski laporan telah dicabut, dugaan pelanggaran kode etik Kompol Agung tetap diproses.
“Dipatsus di Propam,” kata Kombes Dudung Adijono, Jumat (9/6/2023).
Dudung mengatakan Kompol Agung telah dipatsus selama sembilan hari. Perwira menengah Polri itu sendiri belum bisa memastikan berapa lama Agung akan dipatsus.
“Patsus itu kan maksimal 30 hari, cuman itu bisa 10 hari bisa 15 hari,” jelasnya.
Simak selengkapnya di sini
(lir/dnu)