Jakarta –
Satgas COVID-19 mengeluarkan surat edaran (SE) bahwa warga boleh tidak menggunakan masker di tempat umum. Tapi, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih mewajibkan penumpang untuk memakai masker selama perjalanan menggunakan kereta rel listrik (KRL) commuter line.
Manager Humas PT KCI, Leza Arlan, menyebut pihaknya masih menunggu SE turunan dari SE Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah dikeluarkan Satgas COVID-19 pada Jumat (9/6) lalu.
“Saat ini masih (diwajibkan pakai masker), sampai dikeluarkan SE yang baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” kata Leza saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (11/6/2023).
Selain memakai masker, Leza menyebut pihaknya masih menetapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta. “Masih sama (aturan naik kereta), kan kita commuter line ya bukan kereta jarak jauh,” ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, juga menyampaikan bahwa KRL akan menyesuaikan regulasi perjalanannya dengan aturan turunan dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
“Sesuai SE Satgas Nasional Penanganan COVID-19 Nomor 1/2023, Jakarta juga sudah menyesuaikan,” ujar Syafrin.
Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan pada masa transisi endemi COVID-19 seiring terkendalinya penyebaran kasus. Penyesuaian itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
Surat edaran terbaru itu secara umum mengatur terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan COVID-19 dengan beberapa anjuran.
(fas/imk)