Jakarta –
Seorang ketua RT di Kelurahan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, berinisial EM ditangkap polisi. Ketua RT tersebut ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Ada oknum ketua RT di RW 06 Kelurahan Bungur kita amankan karena mengedarkan narkoba jenis sabu dengan inisial EM,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Minggu (11/6/2023).
Komarudin mengatakan EM ditangkap bersama dua rekan lainnya IS dan AS. Dia belum memerinci peran ketiganya dalam kasus ini.
Komarudin menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika. Pihak kepolisian kemudian bergerak dan menangkap ketiganya.
Saat diinterogasi, ketua RT itu menjual barang haram tersebut kepada IS dan AS sebagai pemakai. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 4,04 gram disita.
Belum diketahui sejak kapan EM mengedarkan sabu tersebut. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan.
“Berat total 4.04 gram dari tangan EM. Pelaku ditangkap saat tengah mengantarkan paket sabu kepada IS dan AS sebagai pemakai,” ujarnya.
Simak juga ‘UNM Buka Suara, Bantah Polisi soal Temuan Bunker Narkoba’:
(whn/dhn)