Jakarta –
Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Binjai, Kompol Agung Basuni kini ditahan di penempatan khusus (Patsus) karena kasus perselingkuhan. Kompolnas meminta agar kasus tersebut diusut tuntas karena ada dugaan pelanggaran etik.
“Kompol AB patut diduga melanggar etika lembaga dan etika pribadi yang mencoreng tidak hanya namanya, melainkan juga nama baik institusi Polri,” ucap Komisioner Kompolnas Poengky Idarti, saat dihubungi, Sabtu (10/6/2023).
Poengky mengatakan ada aturan Perpol nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri. Dalam pasal 13 huruf f, hal yang dilarang bagi pejabat Polri adalah perzinahan dan perselingkuhan. Diketahui saat ini, Kompol Agung sedang proses sidang etik.
“Kita tunggu hasil sidang KKEP terhadap Kompol AB. Jika yang bersangkutan terbukti melanggar dengan melakukan perselingkuhan dan atau perzinahan, maka perbuatan yang bersangkutan dikategorikan perbuatan tercela dan patut dijatuhi sanksi maksimal,” ucapnya.
Poengky pun mengapresiasi tindakan dari Polda Sumatera Utara (Sumut) yang telah menahan Kompol Agung dan memprosesnya di sidang etik.
“Kami mengapresiasi ketegasan Polda Sumut yang tetap memproses etik Kompol AB meski pelapor telah mencabut laporan dugaan perselingkuhan, tetapi proses pemeriksaan etik sudah berjalan dan besar kemungkinan Bid Propam Polda Sumut telah menemukan bukti-bukti dugaan perselingkuhan tersebut,” ucapnya.
Kompol Agung Dipatsus
Polda Sumut masih memproses dugaan perselingkuhan yang dilakukan Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni, meski laporan soal kasus itu sudah dicabut pelapor. Kompol Agung kini ditahan di patsus Propam Polda Sumut.
Dilansir detikSumut, Kompol Agung awalnya dilaporkan telah berselingkuh dengan seorang wanita berinisial L. Belakangan, pria yang melapor dugaan perselingkuhan itu mencabut laporannya.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengungkapkan, meski laporan telah dicabut, dugaan pelanggaran kode etik Kompol Agung tetap diproses.
“Dipatsus di Propam,” kata Kombes Dudung Adijono, Jumat (9/6/2023).
Dudung mengatakan Kompol Agung telah dipatsus selama sembilan hari. Perwira menengah Polri itu sendiri belum bisa memastikan berapa lama Agung akan dipatsus.
“Patsus itu kan maksimal 30 hari, cuma itu bisa 10 hari bisa 15 hari,” jelasnya.
(aik/idh)