Jakarta –
Kedubes Malaysia di Indonesia kembali menggugat warga Indonesia terkait sengketa pembelian tanah di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel). Sengketa tanah ini berlangsung sejak puluhan tahun silam.
Sebagaimana dikutip dari website Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Minggu (11/6/2023), gugatan itu terdaftar dengan nomor 476/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Kedubes Malaysia menggugat:
Tergugat:
Roby Simon Duykers
Rena W. Ramschie
A. Oding S
Turut Tergugat:
Menteri ATR/Kepala BPN
Lurah Bangka
Camat Mampang Prapatan
Budiono Widjaja
Mursaloh
Wim Sondakh
Menlu RI
Berikut permohonan Kedubes Malaysia itu:
Dalam Provisi
1. Mengabulkan permohonan Provisi seluruhnya;
2. Melarang Tergugat I dan/atau Tergugat II dan/atau Tergugat III untuk mengalihkan kepemilikan maupun penguasaan objek tanah tersebut kepada pihak lain;
3. Melarang Turut Tergugat VI untuk melanjutkan proses permohonan hak yang dimohonkan oleh Tergugat I atas tanah objek sengketa;
4. Melarang Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk mengeluarkan Surat Keterangan apapun yang terkait dengan Permohonan Hak Atas Tanah yang sedang dimohonkan oleh Tergugat I atas tanah objek sengketa.
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan;
3. Menyatakan Tergugat I dan/atau Tergugat II dan/atau Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
4. Menyatakan Akta Penjualan Dan Pembelian Berikut Penglepasan Hak Atas Tanah No. 24 tanggal 16 Januari 1971, yang dibuat dihadapan ELIZA PONDAAG, Notaris di Jakarta, Sah dan Mengikat;
5. Menyatakan Penggugat sebagai pemegang hak atas sebidang tanah Hak Milik Asal Adat Kohir Nomor : 1663 Blok : 19, Persil Nomor : D.I., seluas lebih kurang 1.765 M2 (seribu tujuh ratus enam puluh lima meter persegi), terletak dalam Wilayah DKI Jakarta Raya, Kecamatan Mampang Prapatan, Desa Bangka, sekarang dikenal dengan Wilayah DKI Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kelurahan Bangka RT. 008/RW. 02, setempat dikenal dengan Jalan Kemang VI No. 9B, dengan batas-batas sebagai berikut :
– Utara : Jalan Kemang VI (d/h Jalan Angkasa)
– Timur : Tanah Kedutaan Besar Malaysia (dahulu Sertipikat Hak Milik No. 13/Desa Bangka sekarang Hak Pakai No. 92/Kel. Bangka) dan Bangunan Rumah Jalan Kemang VI No. 9A
– Selatan : jalan setapak
-Barat : jalan setapak
6. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli No. 137/MP.PRAPATAN/1997 tanggal 15 September 1997 antara Haji Muhamad bin Haji Umang selaku Penjual dengan Fredrick Matheus Pietersz selaku Pembeli, beserta seluruh turunan-turunannya;
7. Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II dan/atau Tergugat III dan/atau siapapun yang menguasai dan menduduki bidang tanah Hak Milik Asal Adat, terletak dalam Wilayah DKI Jakarta Raya, Kecamatan Mampang Prapatan, Desa Bangka, Kohir Nomor : 1663 Blok : 19, Persil Nomor : D.I., seluas lebih kurang 1.765 M2 (seribu tujuh ratus enam puluh lima meter persegi), sekarang dikenal dengan Wilayah DKI Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kelurahan Bangka RT. 008/RW. 02, setempat dikenal dengan Jalan Kemang VI No. 9B, dengan batas-batas sebagai berikut :
-Utara : Jalan Kemang VI (d/h Jalan Angkasa)
-Timur : Tanah Kedutaan Besar Malaysia (dahulu Sertipikat Hak Milik No. 13/Desa Bangka sekarang Hak Pakai No. 92/Kel. Bangka) dan Bangunan Rumah Jalan Kemang VI No. 9A
-Selatan : jalan setapak
-Barat : jalan setapak
untuk menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong
8. Menghukum Tergugat I, II, dan III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 43.500.000.000,- (empat puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah);
9. Menghukum Tergugat I, II, dan III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 27.000.000.000,- (dua puluh tujuh milyar rupiah);
10. Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari, apabila lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekutan hukum tetap;
11. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan;
12. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta merta meskipun ada upaya perlawanan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorrad);
13. Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Sebagaimana diketahui, tanah yang dimaksud adalah di Jalan Kemang VI Nomor 9B, Kelurahan Bangka RT 008 RW 02, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kasus ini sudah berjalan cukup lama.
Bermula pada 16 Januari 1971, saat Kedubes Malaysia membeli tanah itu dan dicatat oleh notaris. Tanah itu rencananya akan dipakai untuk kediaman resmi Dubes Malaysia di Indonesia. Namun dalam perjalanannya, terjadi sengketa.
Warga menggugat Kedubes Malaysia di Jakarta terkait tanah tersebut. Warga menilai tanah itu miliknya dan meminta ganti rugi Rp 331 miliar lebih. Namun pada 25 Juni 2018, PN Jaksel menyatakan gugatan itu gugur. Setelah itu, giliran Kedubes Malaysia untuk Indonesia menggugat balik dan hingga kini masih berjalan kasusnya.
(asp/mae)