Jakarta –
Bareskrim Polri akan memanggil orang tua dan adik Dito Mahendra untuk meminta keterangan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Pemanggilan dijadwalkan pekan ini.
“Akan dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2023, akan dilakukan pemeriksaan Saudara B yang merupakan adik dari MDS alias DM,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Sementara orang tua Dito akan dipanggil pada Kamis, 15 Juni 2023. Kemudian, pada Jumat, 16 Juni 2023, Ketua RT Dito juga bakal diperiksa.
Selain itu, polisi bakal memeriksa sekuriti berinisial P dalam kasus dugaan melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus kepemilikan senpi ilegal oleh DPO Dito Mahendra.
“Terkait obstruction of justice, Kamis, 15 Juni 2023, akan dilakukan pemeriksaan kepada sekuriti atas nama P,” ucapnya.
Untuk diketahui, Dito merupakan tersangka kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal. Dito juga telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi membuka peluang adanya tersangka baru. Terkait baru dalam hal dugaan membantu Dito bersembunyi.
9 Senpi Tak Berizin
Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:
1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walther
Dito Mahendra dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.
Berikut ini bunyi Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951:
Pasal 1.
(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.
(dek/dek)