M Ecky Listiantho (34) mulai menjalani sidang pedana kasus mutilasi Angela Hindriati. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara Humas PN Cikarang Isnanda S Nasution membenarkan agenda sidang M Ecky Listiantho digelar hari ini, Senin (12/6/2023).
“Benar, hari ini sidang pertama, pembacaan dakwaan di PN Cikarang,” kata Isnandar saat dihubungi detikcom, Senin (12/6/2023).
Terdakwa Ecky Listiantho akan dihadirkan dalam agenda sidang dakwaan ini. Ecky saat ini dijemput jaksa dari Rutan Cikarang.
“Tahanan belum datang ke PN. Jaksa yang membawa tahanan ke PN Cikarang,” imbuhnya.
Seperti diketahui, berkas kasus M Ecky Listiantho pemutilasi Angela telah dinyatakan lengkap. Ecky dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Angela Dimutilasi Jadi 7 Bagian
M Ecky Listiantho diduga memutilasi Angela Hindriati menjadi tujuh bagian. Proses mutilasi tersebut dilakukan secara bertahap dalam satu minggu.
Setiap selesai memotong, Ecky lanjut memasukkan bagian demi bagian tubuh Angela ke boks kontainer yang sudah disiapkan. Potongan tubuh Angela disimpan dalam dua kontainer plastik yang dibedakan berdasarkan ukuran.
“Pemotongan dilakukan secara bertahap dan setiap selesai memotong satu bagian. Hasil potongan kecil langsung dimasukkan ke dalam kontainer nomor 1, sedangkan potongan yang besar dimasukkan ke dalam plastik sampah warna hitam dan dimasukkan ke kontainer nomor 2,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada detikcom, Senin (6/2).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….
Simak juga ‘Saat Rekonstruksi Kasus Mutilasi Angela Selesai, 60 Adegan Diperagakan’: