Hakim dan kuasa hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sempat mencecar asisten bidang media Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, Singgih Widiyastono. Hal itu berawal saat kuasa hukum Haris-Fatia menilai Singgih memberikan keterangan yang berbeda saat di BAP dan persidangan.
“Berkaitan dengan penyampaian hasil analisis atau penyampaian informasi yang disampaikan kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan. Apakah saudara saksi menyampaikan secara utuh video berkaitan dengan konten YouTube tersebut?,” tanya kuasa hukum Haris-Fatia dalam persidangan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).
“Kami menyampaikan link video secara utuh Yang Mulia,” jawab Singgih.
Kuasa hukum Haris dan Fatia menyebut Singgih menyampaikan poin-poin penting di video YouTube soal dugaan pencemaran nama baik itu ke Luhut. Namun, saat persidangan Singgih menyatakan menyampaikan video ke Luhut lewat link.
“Apakah Anda menyampaikan secara utuh video untuk ditampilkan pada saudara saksi Luhut Binsar Pandjaitan?,” tanya kuasa hukum.
“Kami mengirimkan link tersebut ke handphone beliau Yang Mulia,”jawab Singgih.
“Jadi mengirimkan link atau?,” timpal kuasa hukum.
“Mengirimkan link dan Pak Luhut menonton menggunakan hp-nya sendiri Yang Mulia,” jawab Singgih.
“Apakah Anda menyaksikan Saudara saksi Luhut Binsar Pandjaitan menonton?,” tanya kuasa hukum.
“Saya menyaksikan Yang Mulia,” jawab Singgih.
“Baik, di sini ada perbedaan keterangan saudara saksi. Dalam BAP Anda menyampaikan, menyampaikan video bagian penting-penting saja tetapi di sini Anda menyampaikan video tersebut secara utuh, mana yang benar ?,” kata kuasa hukum.
“Secara utuh Yang Mulia,” jawab Singgih.
Kemudian, hakim Cokorda membacakan keterangan Singgih di BAP terkait penyampaian video tersebut ke Luhut. Singgih menyebut video itu disampaikan secara utuh sementara fakta dalam video disampaikan berupa potongan yang penting.
“Yang kami sampaikan fakta-fakta Yang Mulia setelah Pak Luhut nonton,” kata Singgih.
“Jadi mohon dipertegas, betul yang mana, apakah yang disampaikan dalam proses persidangan ini atau yang di dalam BAP? Dalam BAP kan Anda menyampaikan hanya sebagian sebagian saja, menyampaikan kepada saksi Luhut tetapi dalam proses persidangan Anda menyampaikan secara utuh?,” tanya kuasa hukum.
Baca halaman selanjutnya.