Jakarta –
Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial di Aceh. Rencananya ‘kick-off’ akan berlangsung akhir bulan ini.
“Pada 27 Juni 2023, Presiden akan mengumumkan apa yang telah diselesaikan pemerintah terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu. Akan dilakukan ‘kick off’ di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie,” kata Mahfud di Kota Lhokseumawe, seperti dilansir Antara, Senin (12/6/2023).
Lokasi peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang dipilih Jokowi merupakan Tragedi Rumoh Geudong. Ini merupakan sebuah tragedi penyiksaan terhadap masyarakat Aceh yang dilakukan aparat selama masa konflik Aceh (1989-1998). Tragedi ini terjadi di sebuah rumah tradisional Aceh yang dijadikan sebagai markas aparat di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.
Penegakan hukum terkait pelanggaran HAM di Aceh, kata Mahfud, tidak akan berhenti dan masih terus berjalan. Dia mengatakan saat ini masih ditangani Tim Ad Hoc Komnas HAM.
“Kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak akan ditutup dan urusan pembuktian masih terus berjalan di pengadilan. Banyak yang harus dilakukan pemerintah terkait hal tersebut,” katanya.
Menurut Mahfud, korban pelanggaran HAM ada dari berbagai negara seperti Rusia, Jerman, Papua, dan daerah-daerah lain. Oleh sebab itu, pengumuman penyelesaiannya akan dipusatkan di Rumoh Geudong.
Ia menyebutkan ada berbagai kasus dalam pelanggaran HAM tersebut, yakni seperti rumah, masjid, dan infrastruktur lainnya yang rusak nanti akan direhabilitasi fisiknya.
“Tidak hanya rehabilitasi fisik, pemerintah akan merehabilitasi sosial juga akan diberikan. Namun untuk totalnya saya belum tahu persis, itu ada bermacam-macam dan akan diumumkan Presiden,” ujarnya.
Jokowi sebelumnya menyatakan Pemerintah mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu. Sedikitnya ada 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui pemerintah.
Adapun tiga kasus pelanggaran HAM berat tersebut berasal di Aceh, yakni peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh Utara 1999, dan kejadian di Jambo Keupok Aceh Selatan 2003.
(dek/knv)