Jakarta –
Pemerintah berencana untuk menerbitkan golden visa, fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada warga negara asing (WNA) melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun meminta aturan soal golden visa selesai dalam bulan ini.
“Udah, udah ini lagi menyusun revisi Perpres-nya. Presiden minta Juni ini segera,” kata Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
Yasonna mengatakan saat ini pemerintah sedang merevisi peraturan keimigrasian yang ada. Dia pun memastikan aturan soal golden visa akan tuntas pada bulan ini.
“Perpres, iya (Juni selesai). PP-nya lagi direvisi sekarang,” ujarnya.
Yasonna menjelaskan golden visa ini rencananya akan berlaku hingga 10 tahun. Nantinya, kata dia, dalam aturan yang ada juga akan diatur mengenai kriteria penerima golden visa.
“Sampai 10 tahun. Lihat ada kriterianya nanti,” kata Yasonna.
“Investasi, ada aturan-aturannya. Ada yang 5 tahun, 10 tahun. Pokoknya dalam bulan Juni ini harus selesai. Perpres,” imbuh dia.
Lantas, kapan golden visa akan mulai diterapkan?
“Ya kalau PP-nya jalan, mulai jalan,” pungkas Yasonna.
(mae/rfs)