Bogor –
Fenomena anak kecil mengendarai sepeda listrik hingga ke jalan raya tengah marak di Kota Bogor. Polisi akan melakukan patroli dan memanggil orang tua anak pengguna sepeda listrik di jalan raya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bisno Teguh Prakoso mengatakan tindakan pencegahan hingga penindakan dilakukan untuk menekan aktivitas anak mengendarai sepeda listrik hingga ke jalan raya. Ia meminta para orang tua untuk berperan aktif melakukan pencegahan.
“Imbauan kepada anak-anak agar tidak menggunakan sepeda listrik ke jalan raya. Imbauan kepada para orang tua untuk terus mengawasi anaknya ketika kegiatan di luar rumah. Pendidikan kemasyarakatan di radio-radio, akan potensi kecelakaan bagi penggunaan sepeda listrik di jalan raya,” kata Bismo dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).
Polisi akan memanggil pihak orang tua jika didapati anak-anaknya mengendarai sepeda listrik hingga ke jalan raya. Di sisi lain polisi juga akan menggencarkan patroli di jalan raya mencegah bocil berkendara sepeda listrik.
“Pada saat petugas kami melaksanakan Patroli, maka kami cegah dengan menghentikan anak mengendarai sepeda listrik, dan memanggil orang tua mereka, untuk membuat surat pernyataan agar mengawasi dan tidak memberikan ijin anak anaknya bermain sepeda listrik di jalan raya,” kata Bismo.
Bismo mengatakan, sepeda listrik yang digunakan anak-anak kecil di jalan raya merupakan sepeda listrik sewaan. Terkait hal ini, pihak kepolisian juga mnelusuri tempat penyewaan sepeda listrik tersebut di Kota Bogor.
Di Kota Bogor terdapat dua lokasi penyewaan sepeda listrik, yakni di rumah warga dekat kantor Kelurahan Kebon Pedes dan di belakang kantor DPRD Kota Bogor.
“Saat ini tim Gakkum Lantas masih terus menelusuri lokasi-lokasi penyewaan di seputaran Kota Bogor,” tambahnya.
Bismo menyebutkan, penertiban dilakukan berdasarkan Undang-undang (UU) Lalu lintas No 22 Tahun 2009, Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu menggunakan listrik dan aduan masyarakat.
Berdasarkan ketentuan, sepeda listrik hanya bisa digunakan di tempat wisata, kawasan tersebut seperti area car free day dan alun-alun, jalur khusus yang disiapkan dengan dukungan Peraturan Daerah (Perda) dan shuttle sepeda listrik yang menggunakan pedestrian/trotoar/tempat pejalan kaki.
“Selanjutnya kami akan lebih konsen dalam memberikan imbauan dan penertiban untuk mencegah terjadinya potensi kecelakaan dan fatalitas korban,” kata Bismo.
(mea/mea)