Deli Serdang –
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang disebut menjual Jalan Persatuan I, Desa Muliorejo, Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara, senilai Rp 1,6 miliar. Ombudsman Sumut pun heran.
Dilansir detikSumut, Senin (12/6/2023), warga di sekitar jalan itu melakukan protes jalan itu ditutup oleh salah satu perusahaan. Warga menyebut jalan yang dibeli oleh perusahaan tersebut memiliki panjang 300 meter dengan lebar 4,5 meter. Jalan itu awalnya disebut sebagai tanah yang diwakafkan untuk fasilitas umum, lalu diaspal oleh Pemkab Deli Serdang.
Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri, mengaku sudah mendapat informasi tersebut. Dia mengatakan Pemkab Deli Serdang memberi penjelasan kepadanya kalau jalan itu dijual karena lebih menguntungkan.
“Jadi kajian dari Pemkab itu jalan itu sudah tidak terpakai atau penggantinya itu lebih menguntungkan akses jalannya, itu ada kajiannya tersendiri, nanti bisa ditanyakan ke Pemkab,” ujarnya.
Sementara itu, Ombudsman Sumut mengaku heran dengan penjualan jalan. Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, mengatakan jalan merupakan fasilitas publik.
“Kita soalnya aneh juga mendengarnya,” kata Abyadi.
Abyadi menyebutkan pihaknya masih akan mendalami apakah jalan tersebut dijual atau tukar guling (ruislag). Dia mengatakan penjualan jalan bukan langkah yang tepat.
“Itu perlu dilihat lagi, apakah ruislag tapi ini kan bahasanya jual, tapi begini sangat tidak tepat lah kalau gini ya, jalan itu adalah salah satu jenis pelayanan publik sektor barang istilahnya dijual,” ujarnya.
Simak selengkapnya di sini.
(haf/idh)