Jakarta –
Jonathan Latumahina yang merupakan ayah dari Cristalino David Ozora mengaku mendengar informasi bahwa Mario Dandy Satriyo akan mendapat hukuman selama 2 tahun 8 bulan. Informasi itu didapat dari rekannya yang mendengar langsung obrolan Mario dengan AG dan Shane Lukas ketika di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Awalnya, Jonathan mengaku mendapat informasi dari saksi kasus penganiayaan berat David bernama Rudi dan Natalia. Dikatakan, Rudi dan Natalia mendengar obrolan Mario dengan anak AG dan Shane Lukas ketika di Polsek Pesanggrahan. Obrolan itu isinya Mario akan mendapat hukuman 2 tahun 8 bulan, sedangkan Shane dan AG tidak akan dijerat pidana sebab ayah Mario akan mengurus kasusnya.
“Apa yang disampaikan terdakwa?” tanya hakim dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (13/6/2023).
“Tenang aja kalian tuh nggak akan kena, yang ngomong ini tuh si Dandy, kalian itu nggak akan kena si Agnes sama Shane, nanti diurusin sama papa, aku aja paling cuma 2 tahun 8 bulan. Dari situ saya beranggapan bahwa itu ada yang nggak beres, anak saya nih korban,” ucap Jonathan sambil menirukan obrolan Mario ke AG dan Shane sebagaimana diceritakan Rudi dan Natalia.
Jonathan mengatakan saat mendengar infromasi itu dia berkeyakinan untuk melawan. Dia ingin anaknya mendapat keadilan.
“Ya saya anggap ini ada yang goblok-goblokin logika kita sebagai orang waras, dari rangkaian tadi saya cuma ingin bilang bawa sampai manapun ini saya akan lawan, bahkan sampai Polres Jaksel yang kapolresnya sampai klarifikasi 2 kali press conference tentang pemukulan yang awalnya hanya 2 kali, kemudian direvisi karena ada video yang viral,” ucapnya.
Dalam sidang ini, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak berinisial AG (15).
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5×0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6×5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6×5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
(zap/dhn)